Widget HTML #1

Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren pada Tahun Anggaran 2022

Juknis-Bantuan-Inkubasi-Bisnis-Pesantren-pada-Tahun-Anggaran-2022

a. bahwa Program Kemandirian Pesantren telah ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren yang mempunyai tujuan untuk mengoptimalkan sumber daya pesantren, serta untuk meningkatkan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat;

b. bahwa untuk meningkatkan kapasitas Pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sebagai bagian dari pencapaian peta jalan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1252 Tahun 2021 tentang Peta Jalan Kemandirian Pesantren, diperlukan pengembangan kerjasama terkait penguatan unit bisnis pesantren melalui pengembangan proyek-proyek inkubasi bisnis;

c. bahwa untuk memberikan fasilitasi pengembangan inkubasi bisnis di Pesantren pada Tahun Anggaran 2022, dipandang perlu untuk memberikan bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022;

d. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022;

e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022.

Diktum Kesatu

Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum Kedua

Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren pada Tahun Anggaran 2022.

Diktum Ketiga

Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2022.

Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren pada Tahun Anggaran 2022 ditetapkan pada tanggal 07 Januari 2022.
Selanjutnya, dalam juknis tersebut terdapat beberapa contoh format dan contoh dokumen yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam administrasi, yaitu sebagai berikut:

  • Contoh format pengajuan dana bantuan.

  • Format surat permohonan pencairan dana.

  • Format kuitansi bukti penerimaan uang.

  • Format perjanjian.

  • Format surat pernyataan penerima bantuan.

  • Format berita acara serah terima.

  • Contoh format sistematika rencana usaha/ Business Plan.

Semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

 

Post a Comment for "Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren pada Tahun Anggaran 2022"