Widget HTML #1

Juknis Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI

Juknis-Penyaluran-TPG-Guru-dan-Pengawas-PAI

a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi;

b. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu dibuat petunjuk teknis;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam;

Diktum Kesatu: 

Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum Kedua: 

Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pengelola Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru.

Diktum Ketiga: 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun juknis tersebut ditetapkan pada tanggal 03 Januari 2022.

Maksud dan Tujuan

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi
guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. 

Sedangkan tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:

  1. Perhitungan Tunjangan Profesi Guru

  2. Beban Kerja dan Kehadiran Guru dan Pengawas PAI;

  3. Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru.

Waktu Pelaksanaan Pembayaran

Pelaksanaan Tunjangan Profesi Guru dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tunjangan Profesi Guru PAI dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

    Pembayaran TPG untuk guru dan pengawas PAI lulus sertifikasi tahun 2021 dibayarkan mulai Januari 2022.

  2. TPG disalurkan secara bertahap melalui rekening guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam yang tertera di dalam lampiran Keputusan pejabat terkait tentang Penerima Tunjangan Profesi Guru setiap bulan atau sesuai dengan kondisi masingmasing satuan kerja.

Penutup

Petunjuk Teknis ini menjadi acuan dalam pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam. 

Hal-hal lain yang terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini mengikuti peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Terima Kasih.

 

Post a Comment for "Juknis Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI"