Widget HTML #1

Pengumuman Pendaftaran PBSB Tahun Anggaran 2022

Pengumuman-Pendaftaran-PBSB-Tahun-Anggaran-2022

Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2022. 

Masa pendaftaran berlangsung satu bulan, 15 Maret hingga 15 April 2022.
Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tahun ini ada 600 kuota PBSB. 

Kuota tersebut terdiri atas 80 pilihan program studi yang tersebar di 26 Perguruan Tinggi Mitra PBSB dalam negeri.

PBSB merupakan program afirmasi dari negara yang dikhususkan bagi kalangan santri agar mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk melanjutkan studi sarjana dan magister.

Dikatakan Waryono, PBSB dilaksanakan dalam bentuk pemberian beasiswa penuh bagi santri yang memiliki kemampuan akademik, kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan potensi untuk dapat mengikuti program pendidikan tinggi. 

Adapun jenis beasiswa yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Beasiswa penuh untuk Program Sarjana (S1) paling lama 48 bulan;

  2. Beasiswa penuh untuk Pendidikan Profesi paling lama 24 bulan; dan

  3. Beasiswa penuh untuk Program Magister (S2) paling lama 24 bulan.

Seleksi PBSB dilakukan melalui sistem terbuka dan berbasis elektronik. Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said mengingatkan agar pesantren memahami mekanisme pendaftaran PBSB secara online, termasuk pilihan program studi, perguruan tinggi mitra, serta domisili kampus yang diminati dan akan dipilih.

Selanjutnya, berkenaan dengan dibukanya pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022, melalui pengumuman ini Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menginformasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pendaftaran PBSB Tahun 2022 dilakukan secara online pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pbsb/;

  2. Periode pendaftaran PBSB Tahun 2022 tanggal 15 Maret s.d. 15 April 2022;

  3. Periode Verifikasi dan Validasi Data dan Dokumen Pendaftar PBSB oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi dilakukan secara online tanggal 15 Maret s.d. 22 April 2022;

  4. Pengumuman Kelayakan Mengikuti Seleksi PBSB Tahap I (Tes Berbasis Elektronik) disampaikan tanggal 29 April 2022;

  5. Seleksi PBSB Tahap I – Tes Berbasis Elektronik (Komputer/ Laptop atau Gawai/ Telepon Genggam berbasis Android/ iOS) dilaksanakan tanggal 12 Mei 2022;

  6. Pengumuman Kelulusan Seleksi PBSB Tahap I disampaikan tanggal 19 Mei 2022;

  7. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Seleksi PBSB Tahap 2 – Tes Lisan Online dilaksanakan tanggal 21 s.d. 22 Mei 2022;

  8. Seleksi PBSB Tahap II – Tes Lisan Online (Zoom Cloud Meetings) dilaksanakan tanggal 24 s.d. 27 Mei 2022 (menyesuaikan jumlah peserta seleksi tahap II);

  9. Pengumuman Kelulusan Seleksi PBSB Tahap II disampaikan tanggal 9 Juni 2022;

  10. Seleksi PBSB Tahap III – Seleksi Masuk Universitas Indonesia (SIMAK UI) khusus pendaftar pada UI diinformasikan selanjutnya menyesuaikan ketentuan pelaksanaan SIMAK UI;

  11. Legalisasi Administrasi pada Kanwil Provinsi dilakukan tanggal 10 s.d 24 Juni 2022;

  12. Pendaftar diimbau memperhatikan hal-hal berikut:

    1. Booklet Pendaftaran PBSB Tahun 2022 dapat diunduh pada laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pbsb/booklet/;

    2. Memahami tata cara pendaftaran serta jadwal PBSB Tahun 2022;

    3. Pilihan Perguruan Tinggi, Program Studi, Kuota, Persyaratan Umum dan Khusus, Persyaratan Dokumen, Bentuk Seleksi PBSB Tahap I, Tahap II, Tahap III (khusus pendaftar UI), Materi Seleksi, Komponen Pembiayaan, segala ketentuan serta sanksi;

    4. Segala bentuk pemalsuan data mempunyai sanksi administrasi dan hukum;

    5. Santri yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus serangkaian Seleksi PBSB, maka Pesantren asal santri akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak diperkenankan mendaftarkan santrinya selama 1 (satu) tahun pada tahun berikutnya.

  13. Proses pendaftaran PBSB tahun 2022 tidak dipungut biaya (GRATIS);

  14. Pendaftar diminta waspada terhadap PENIPUAN yang mengatasnamakan PBSB;

  15. Informasi resmi akan disampaikan melalui website resmi https://kemenag.go.id/, https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pbsb/ serta melalui AKUN SANTRI;

  16. Layanan informasi dapat menghubungi (chat whatsapp) di nomor 0813-8886-0586. 

Selain itu, pesantren mendaftar pada link pendaftaran online PBSB, dengan memastikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang dicantumkan terdaftar pada Kementerian Agama. 

Pesantren selanjutnya mendaftarkan santrinya dengan cara memilih nama santri pada sistem berdasarkan data santri yang telah dimutakhirkan pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para santri yang akan mendaftar:

  1. Santri Warga Negara Indonesia.

  2. Santri yang berasal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kementerian Agama.

  3. Santri yang berasal dari Satuan Pendidikan (MAS/ PDF/ SPM/ PKPPS/ Ma’had Aly) yang diselenggarakan oleh Pesantren dan/atau (MAN/ SMA/ SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.

  4. Santri mukim minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format ada pada Booklet).

  5. Memiliki akhlaq terpuji dan layak mengikuti seleksi PBSB yang direkomendasikan oleh Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.

  6. Memiliki kemampuan berbahasa Arab.

  7. Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning.

  8. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin.

  9. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai nasionalisme, patriotisme serta integritas.

  10. Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan nilai raport 1 (satu) tahun terakhir, piagam atau sertifikat.

  11. Pilihan Program Sarjana (S1):

    1. Santri tingkat akhir atau santri lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022 pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah Aliyah Swasta (MAS), Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.

    2. Berusia maksimal (per 1 Juli 2022):

      1. 20 (dua puluh) tahun untuk santri tingkat akhir pada MAS/ MAN/ SMA/ SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren (lahir pada tanggal 1 Juli 2002, 2 Juli 2002, dan seterusnya);

      2. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk santri lulusan SPM/ PDF/ PKPPS (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998, dan seterusnya).

  12. Pilihan Program Magister (S2):

    1. Santri Sarjana yang berasal dari SPM/ PDF/ PKPPS dan MAS/ MAN/ SMA/ SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasidan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren.

    2. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun per-tanggal 1 Juli 2022.

Selanjutnya mengenai beberapa format dokumen yang digunakan sebagai syarat pada pendaftaran PBSB 2022 dapat dilihat dan diunduh disini.

Demikianlah Pengumuman Pendaftaran PBSB Tahun Anggaran 2022, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

 

Post a Comment for "Pengumuman Pendaftaran PBSB Tahun Anggaran 2022"