Widget HTML #1

Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/ Madrasah

Panduan Akreditasi

Berikut di bawah ini adalah beberapa poin mengenai sebuah panduan khusus akreditasi untuk sekolah/ madrasah, yaitu sebagai berikut:

Persyaratan Akreditasi Sekolah/ Madrasah

  • Memiliki surat keputusan pendirian/ operasioanl sekolah/ madrasah.

  • Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).

  • Memiliki peserta didik pada semua tingkat kelas.

  • Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.

  • Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.

  • Melaksanakan kurikulum yang berlaku.

  • Telah menamatkan peserta didik.

Sekolah/ Madrasah Merger

  • Sekolah/ madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.

  • Sekolah/madrasah yang dimerger, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

  • Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekolah/ Madrasah yang Berubah Nama

  • Sekolah/ madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.

  • Sekolah/ madrasah yang berubah nama, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

  • Sekolah/ madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekolah/ Madrasah yang Pindah Lokasi

  • Sekolah/ madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.

  • Sekolah/ madrasah yang pindah lokasi, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

  • Sekolah/ madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekolah/ Madrasah yang Ditutup

  • Sekolah/ madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.

  • Sekolah/ madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait

  • BAP S/M mencabut sertifikat akreditasi sekolah/ madrasah yang ditutup.

Akreditasi SMK

  • Akreditasi SMK dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian.

  • Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016.

  • Kompetensi Keahlian mengikuti akreditasi Program Keahlian.

  • Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka:

    • Jika program keahlian hanya memiliki satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian.

    • Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan berdasarkan nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian yang tertinggi.

    • Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.

  • Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.

Semoga bermanfaat.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/ Madrasah"