Widget HTML #1

Dokumen yang Diperlukan di IASP2020 Jenjang SMP/MTs

Dokumen-yang-Diperlukan-di-IASP2020-Jenjang-SMP/MTs

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, terpercaya, dan terbuka.

4 Pilar Pendidikan Bermutu

Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar, yaitu: 

1. Perangkat yang Bermutu. 

BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan reliabel dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturanperaturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. 

Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui situs web BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari. 

2. Asesor yang Bermutu. 

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 30-58 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir mengoperasikan komputer. 

Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. 

Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan pelatihan calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.

3. Manajemen yang Bermutu. 

BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. 

Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah. Melalui POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah, pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAN-S/M Provinsi dan Kepala sekolah/madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. 

Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.

4. Hasil-hasil yang Bermutu. 

BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. 

BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessible), dan bermanfaat (beneficial). 

Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan. 

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP-2020)

Pada tahun 2019, BAN-S/M telah menetapkan kebijakan prioritas untuk menyusun Perangkat Akreditasi yang baru, atau disebut Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP-2020). Penyusunan Instrumen Akreditasi baru merupakan sebuah kebutuhan mendesak mengingat dinamika pendidikan telah banyak mengalami perubahan. 

Selain itu, perlunya penyusunan instrumen baru ini karena BAN-S/M akan menerapkan pendekatan baru dalam penilaian akreditasi Sekolah/Madrasah dari penilaian berbasis administrasi (compliance) menuju penilaian berbasis kinerja (performance based) atau dari rules to principles

Pergeseran paradigma dalam pelaksanaan akreditasi ini mutlak diperlukan sebagai bagian penting dari upaya BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan untuk ikut ambil bagian dalam mendorong continous improvement, yaitu perubahan akreditasi Sekolah/Madrasah ke arah yang lebih baik yang difokuskan pada penilaian Sekolah/Madrasah pada pemenuhan mutu yang lebih substantif. 

IASP-2020 dikembangkan dengan menitikberatkan penilaian pada 4 (empat) komponen penilaian yaitu: 

  1. Mutu Lulusan, 
  2. Proses Pembelajaran, 
  3. Mutu Guru, dan 
  4. Manajemen Sekolah/Madrasah dan mencakup jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB. 

Pengembangan IASP-2020 yang memakan waktu selama 2 (dua) tahun ini telah dilakukan mengacu pada banyak hasil penelitian baik di tingkat nasional maupun internasional terkait sekolah/madrasah efektif, akreditasi, dan riset-riset terkait penjaminan mutu pendidikan. 

Dalam penyusunannya, IASP-2020 juga dirancang dengan melibatkan banyak pakar dari berbagai latarbelakang (termasuk pakar dari luar negeri), praktisi pendidikan, BAN-S/M Provinsi dan asesor yang selama ini konsen dengan program akreditasi sekolah/madrasah. 

IASP-2020 juga telah diujicoba selama dua kali, ujicoba pada tahun 2019 dilaksanakan di 4 provinsi yakni Sumatera Barat, Jawa Barat, DIY dan Sulawesi Selatan, dan Ujicoba yang kedua dilaksanakan di 34 provinsi yang melibatkan 561 sekolah/madrasah sebagai sasaran uji coba pada tanggal 28 September sampai 3 Oktober 2020. 

IASP-2020 saat ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan terbitnya Kepmen tersebut, pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah secara legal sudah bisa dilaksanakan. 

1. Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah

2. IASP2020 Jenjang SMP

 

Daftar Dokumen/ Administrasi Unggahan di Sispena

  • Besar file unggahan maksimal 2MB
  • Jenis file yang diizinkan: PDF, JPG, PNG, GIF, MP4, AVI, MP3, WAV
  • Dokumen yang tidak diminta diunggah di Sispena, disiapkan ketika akan diminta oleh asesor visitasi
  1. Tata tertib dan penegakannya yang mencakup hak, kewajiban, penghargaan, dan sanksi (antara sistem poin).
  2. Jadwal Kegiatan Keagamaan.
  3. Bukti dan/atau laporan kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk: foto/video kegiatan, undangan kegiatan, sertifikat keikutsertaan.
  4. Bukti dan/atau laporan kegiatan OSIS dalam bentuk: foto/video kegiatan, undangan kegiatan, sertifikat keikutsertaan.
  5. Bukti dan/atau laporan kegiatan dengan pihak luar dalam bentuk: foto/video kegiatan, undangan kegiatan, sertifikat keikutsertaan.
  6. Laporan Prestasi Siswa.
  7. Bukti keikutsertaan dalam kegiatan lomba yang terkait dengan minat dan bakat.
  8. Data nilai ujian sekolah/madrasah dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
  9. Laporan hasil tracer study tentang kepuasan pemangku kepentingan.
  10. Rencana Pembelajaran Pembelajaran (RPP):
    a. Jenjang SD: tematik tahun berjalan (diwakili oleh kelas 1, 4 dan 6).
    b. Jenjang SMK dan SMA: tahun berjalan mapel Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA, IPS (diwakili oleh 3 tingkat).
  11. Kisi-kisi soal dan instrumen penilaian (formatif dan sumatif) (SD: 4, 5, 6. SMP & SMA mapel sama dengan RPP).
  12. Analisis Pencapaian Kompetensi (tahun berjalan, sampel dari mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan PPKn) (sampel SD kelas 1, 4, 6. SMP dan SMA semua tingkat).
  13. Jadwal remedial dan pengayaan.
  14. Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) (1 tahun).
  15. Dokumen Rencana Kerja Sekolah (RKS) 4 tahun.
  16. Daftar penggunaan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar.
  17. Laporan evaluasi dan refleksi diri (sampel laporan evaluasi diri dari 3 orang guru dengan mapel berbeda).
  18. Laporan umpan balik dari siswa (3 orang guru dengan mapel berbeda).
  19. Laporan umpan balik dari teman sejawat (3 orang guru dengan mapel berbeda).
  20. Bukti daftar hadir/foto/bahan paparan kegiatan diseminasi hasil evaluasi dan refleksi.
  21. Laporan kegiatan pengembangan profesi guru: undangan, surat tugas, daftar hadir, materi paparan, foto kegiatan, laporan kegiatan.
  22. Dokumen kegiatan diseminasi hasil pengembangan profesi guru: makalah, video, buku, karya ilmiah, jurnal, paparan (PPT), artikel, panduan.
  23. Daftar hadir rapat pengembangan visi misi.
  24. Foto, leaflet, pamflet, brosur, video kegiatan sosialisasi visi misi (daftar hadir, jika ada).
  25. 2 laporan kegiatan yang merupakan implementasi visi misi.
  26. Dokumen hasil evaluasi tahunan kunjungan, misi, tujuan, dan rencana sekolah.
  27. Dokumen rekomendasi dari hasil evaluasi (notulen rapat).
  28. Dokumen visi misi versi sebelumnya dan versi perbaikan berdasarkan rekomendasi.
  29. Jadwal supervisi kepala sekolah/wakil kepala sekolah (3 tahun terakhir).
  30. Dokumen hasil observasi kepala sekolah terhadap guru di kelas 3 (tiga) tahun terakhir: lembar observasi atau catatan lain (kualitatif) (diwakili guru kelas 2, 3, dan 5 SD) (SMP dan SMA mapel IPA [salah satu], IPS [salah satu], matematika, bahasa inggris, bahasa indonesia, PKn).
  31. Daftar hadir rapat RKS/RKAS dan notulen.
  32. Laporan pelaksanaan program yang melibatkan warga sekolah dan pemangku kepentingan, dapat berupa: video dan/atau foto.
  33. Laporan pelaksanaan program kreatif dan inovatif berupa: video dan/atau foto hasil karya guru/siswa, karya ilmiah.
  34. Dokumen kerja sama sekolah/madrasah dengan orang tua siswa dengan masyarakat sekitar (notulen rapat, daftar hadir rapat, foto, atau video).
  35. Dokumen pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah, misalnya dokumen pembagian tugas di bidang kebersihan, jadwal kebersihan, dan dokumentasi kegiatan.
  36. Notulen raker/pertemuan penyusunan kurikulum sekolah/madrasah, daftar hadir.
  37. Dokumen raker/rapat evaluasi kurikulum yang berisi rekomendasi perbaikan hasil evaluasi.
  38. Rekap nilai tahun kedua untuk SMP dan SMA, tahun kelima untuk SD (diwakili oleh mapel yang mengalami peningkatan, 4 tahun terakhir).
  39. Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan.
  40. Jadwal mengajar guru, penugasan lain yang dibebankan kepada guru dan pembagian tugas kependidikan.
  41. Dokumen penilaian kinerja guru berupa format penilaian kinerja.
  42. Hasil penilaian guru.
  43. Dokumen penilaian kinerja tenaga pendidikan berupa format penilaian kinerja.
  44. Hasil kinerja tenaga kependidikan.
  45. Bukti penghargaan/ sanksi, seperti: piagam, sertifikat, foto, video, surat peringatan, SK, surat teguran, buku/catatan pelanggaran, dsb.
  46. Panduan/SOP pengelolaan sarana dan prasarana data inventaris sarana dan prasarana, mulai dari perencanaan sampai penghapusan).
  47. Dokumen rapat penyusunan RAPBS, berupa: daftar hadir, notulen rapat.
  48. RAPBS.
  49. Laporan keuangan 1 tahun terakhir.
  50. Hasil catatan audit internal atau eksternal 3 tahun terakhir.
  51. Dokumen program/kegiatan ekstrakurikuler, berupa: foto dan/atau video, laporan kegiatan, jadwal kegiatan.
  52. Surat tugas pembina dan tim lomba/kompetisi siswa, undangan keikutsertaan, foto, sertifikat keikutsertaan.
  53. Sertifikat prestasi, foto piagam/piala/medali.
  54. Dokumen program layanan BK dalam bidang: pengembangan pribadi, sosial, akademik, dan pendidikan lanjut/karir.
  55. Dokumen laporan layanan BK bidang: pengembangan pribadi, sosial, akademik, dan pendidikan lanjut/karir.
  56. Dokumen RKA-S/M tahun sebelumnya.
  57. Dokumen evaluasi diri sekolah/madrasah tahun sebelumnya.
  58. Laporan hasil karya dan prestasi terkait keterampilan berkomunikasi yang efektif secara lisan maupun tertulis dalam bentuk: video/medsos siswa.

Semoga bermanfaat, Terima Kasih.

Post a Comment for "Dokumen yang Diperlukan di IASP2020 Jenjang SMP/MTs"