Widget HTML #1

Sistem Akreditasi 2020

Sistem-Akreditasi-2020

Sistem akreditasi sekolah/madrasah yang diberlakukan hingga Tahun 2019 belum mampu menggambarkan substansi mutu satuan pendidikan yang sebenarnya.

Penilaian kelayakan sekolah/madrasah didasarkan pada aspek pemenuhan standar nasional pendidikan dan cenderung bersifat administratif, sehingga dari sisi pemanfaatan hasil akreditasi masih belum memuaskan.

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mulai tahun 2018 sudah mulai merancang perubahan sistem akreditasi, mulai dari tatanan perubahan paradigma lama ke paradigma baru, dari paradigma berbasis compliance menjadi paradigma berbasis performa

Kemudian, dengan adanya paradigma baru tersebut telah diturunkan menjadi instrumen akreditasi baik yang berbasis compliance maupun instrumen akreditasi yang berbasis performance. Instrumen tersebut diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP2020. Instrumen ini akan digunakan pada pilot-implementasi (pilot implementation) pada akhir Tahun 2020. 

Landasan pengembangan IASP2020 didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan kebijakan publik. 

Dalam landasan filosofis pengembangan IASP2020 dijelaskan bahwa hakikat pendidikan sejatinya bertujuan untuk mewujudkan fungsi manusia sebagai hamba dan pemimpin di muka bumi, sehingga pendidikan harus dilakukan secara sadar dan terencana. Dalam pendidikan, manusia secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, pribadi yang unggul dan handal, serta memiliki budaya kerja keras, grit, jujur, berpikir kritis, kreatif, dan mandiri yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.

Kajian tentang landasan sosiologi pengembangan IASP-2020 meliputi tiga aspek kajian yang relevan, yaitu: 

  1. Pendidikan sebagai instrumen mewujudkan cita-cita dan nilai-nilai sosial masyarakat, 
  2. Fungsi dan peranan pendidikan dalam mendorong integrasi sosial, dan 
  3. Sekolah/madrasah sebagai sistem sosial yang bermakna sekolah/madrasah merupakan sistem terbuka yang berinteraksi dengan lingkungan. 

Implikasi penting dari landasan sosiologis adalah bahwa sekolah/madrasah harus dapat mengemban cita-cita, misi, tujuan dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat yang berakar dan berkembang sebagai nilai-nilai utama dalam masyarakat. 

Oleh karena itu, sekolah/madrasah yang baik adalah sekolah/madrasah yang mengemban dan mentransformasikan nilai-nilai sosial masyarakat ke dalam visi, misi, tujuan dan strategi sekolah/madrasah. Sekolah/madrasah yang baik juga harus mampu menginternalisasikan nilai-nilai tersebut ke dalam kurikulum dan pembelajaran.

Adapun landasan kebijakan publik terkait pengembangan IASP2020 didasarkan pada beberapa regulasi yang relevan, yaitu: 

  1. UU 20/2003 Pasal 60 Ayat 3: Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka; 
  2. PP 19/2005 Pasal 86 Ayat 3: Akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan; dan 
  3. Permendikbud 13/2018 yakni tugas BAN meliputi: (a) menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional; (b) merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri. 

IASP2020 sebagai perangkat kebijakan publik, maka perangkat akreditasi baru harus didesain dengan memperhatikan beberapa pertimbangan sebagai berikut: 

  1. Instrumen akreditasi tetap harus memiliki karakteristik sebagai instrumen diagnostik para tingkatan sistem sekolah/madrasah untuk menggali indikator-indikator dan atribut-atribut yang memberi informasi yang jelas tentang potensi sekolah/madrasah dalam menyelenggarakan proses pembelajaran yang berkualitas; 
  2. Lingkup informasi yang harus digali harus reasonable
  3. Instrumen akreditasi harus meaningful dan discriminatory agar bisa membedakan mana sekolah/madrasah yang melakukan hal-hal meaningful bagi proses pembelajaran dan mana yang belum; 
  4. Instrumen memiliki tingkat kesederhanaan maksimal berisi indikator-indikator yang dapat mengungkap informasi/attribute dengan leverage paling besar terhadap kualitas pembelajaran; 
  5. Penyederhanaan metodologi pelaksanaan akreditasi sehingga proses akreditasi dapat dilakukan secara lebih praktis, dengan waktu yang cukup pendek; dan 
  6. Mekanisme pelaksanaan reakreditasi harus lebih praktis sehingga tidak membuang-buang sumber daya secara sia-sia.

Implementasi IASP2020 perlu didukung oleh perubahan sistem dan tata kelola pelaksanaan akreditasi. Sehubungan dengan itu, perlu dirumuskan perubahan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal. Perubahan perlu dilakukan dengan sistem dan tata kelola pelaksanaan akreditasi. Selain itu, perlu juga dirumuskan pedoman umum akreditasi yang merupakan kebijakan dari BAN-S/M. 

Prinsip Dasar Akreditasi 2020

Paradigma Baru Akreditasi Sekolah/Madrasah

Paradigma baru yang berbasis performance yang diukur bukan sekedar pemenuhan input tetapi kinerja sekolah/madrasah. Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan misinya yaitu melaksanakan proses pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu. 

Sistem-Akreditasi-2020

Pola akreditasi dengan prinsip berbasis performance

Seperti terlihat pada gambar di atas bahwa yang menjadi variabel utama untuk dinilai dalam akreditasi baru adalah:

  • Mutu lulusan, 
  • Proses pembelajaran yang berlangsung di sekolah/madrasah, 
  • Kinerja guru yang menjadi tulang punggung proses pembelajaran, serta 
  • Manajemen sekolah/madrasah dalam menggali sumber-sumber input dan mengelolanya untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah/madrasah. 

Data kualitas lulusan idealnya digali dari data setelah mereka lulus, misalnya performance mereka setelah melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau bekerja (out comes), namun fakta menunjukkan tracer study di sekolah/madrasah sangat lemah. 

Oleh karena itu dapat juga data tracer tersebut dilengkapi dengan kompetensi dan karakter siswa saat lulus (output) atau bahkan menjelang lulus (masih berada di sekolah). Dalam konsep TQM kepuasan pengguna lulusan (sekolah/madrasah lebih tinggi tempat lulusan melanjutkan atau tempat kerja lulusan) menjadi salah satu indikator mutu lulusan.

Kompetensi tentu tidak hanya yang berupa ranah kognitif tetapi harus juga mencakup ranah psikomotor dan afektif, seperti misalnya dalam konsep 4-C atau sejenisnya dalam referensi tentang 21st centry skills

Ranah afektif perlu mendapat perhatian khusus, karena penelitian mutakhir menunjukkan bahwa aspek inilah yang menjadi salah satu kunci utama kesuksesan lulusan ketika sudah terjun di masyarakat. Apalagi hal itu sejalan dengan kebijakan Indonesia untuk mengarusutamakan pendidikan karakter. 

Proses pembelajaran di sekolah/madrasah pada dasarnya terdiri dari dua bagian, yaitu proses pembelajaran di kelas/lab/workshop/studio/lapangan dan budaya sekolah/madrasah, di mana siswa banyak belajar dan mengembangkan aspek sikap kehidupan (ranah afektif atau karakter). 

Proses pendidikan harus dimaknai proses yang terjadi dan bukan sekedar ketersediaan input, misalnya aturan, sarana-prasarana yang sebagainya. Shifting paradigm dari teaching ke learning harus mendapat perhatian dalam menyusun instrumen akreditasi untuk aspek proses pendidikan. Kepuasan siswa dalam mengikuti proses belajar, sehingga termotivasi belajar merupakan salah satu ukuran. 

Proses pembelajaran sebagaimana disebutkan di atas pada dasarnya merupakan kinerja guru dalam memanfaatkan input pendidikan yang tersedia atau dapat dijangkau. 

Seiring dengan pemikiran itu, temuan penelitian bahwa mutu pembelajaran ditentukan oleh inovasi guru dalam mengelola kelas (classroom management) perlu mendapat perhatian. 

Hal sama juga berlaku pada budaya sekolah/madrasah (school culture/school climate), yang harus diperhatikan apa yang terjadi di lingkungan sekolah/madrasah (school environment) dan sekedar bagaimana sekolah/madrasah membuat kebijakan, aturan dan menyediakan sarana dan prasarana.

Manajemen sekolah/madrasah (school management) terbukti menjadi variabel dominan, karena dapat mempengaruhi penyediaan semua input pendidikan dan mengendalikan proses pendidikan melalui manajemen guru. 

Oleh karena itu, kemampuan pimpinan sekolah/madrasah dalam mengelola SDM, sarana-prasarana, sumber dana dan melakukan terobosan serta membangun jaringan guru mendukung proses pendidikan di sekolah/madrasah menjadi faktor penentu. Kepuasan guru dan karyawan merupakan salah satu indikator kualitas manajemen sekolah/madrasah, karena kepuasan tersebut pada gilirannya akan menguatkan motivasi kerja mereka.

Khusus untuk instrumen berbasis compliance seperti kurikulum, sistem penilaian, sarana-prasarana dan anggaran akan menjadi tahap awal pra akreditasi sebagai prasyarat untuk diakreditasi. 

Artinya hanya sekolah-sekolah/madrasah yang “memiliki” input minimal yang akan diakreditasi. 

Input minimal harus dimaknai sebagai input minimal agar proses pendidikan berjalan dan bukan mempersyaratkan input-input formal yang tidak menjadi syarat dasar dalam proses pendidikan/pembelajaran.

Mekanisme dan Alur Kerja Sistem Akreditasi 2020

Sistem-Akreditasi-2020

Mekanisme Pelaksanaan Sistem Akreditasi Baru

Pada gambar di atas tersebut terdapat 3 (tiga) bagian besar yang sangat penting, yakni: 

1. Database Sekolah/Madrasah Terakreditasi: Daftar Sekolah/madrasah yang sudah terakreditasi sebelumnya. 

Sekolah/madrasah yang terdapat dalam database ini setelah sistem ini diberlakukan, maka secara reguler diwajibkan untuk memasukan data dan informasi ke dalam sistem monitoring terkait kinerja satuan pendidikan (indikatornya akan ditetapkan oleh BAN S/M). 

Input data dan informasi tahunan ini akan menjadi dasar konsistensi sekolah/madrasah terkait mutu satuan pendidikan dikaitkan dengan permohonan reakreditasi. 

Sekolah/madrasah dapat diperpanjang otomatis status akreditasinya tanpa melalui visitasi ulang jika berdasarkan data/informasi dari sistem menunjukkan sekolah/madrasah tersebut tidak mengalami penurunan mutu. 

Sekolah/madrasah yang memperoleh akreditasi B dan C dapat mengajukan permohonan untuk diakreditasi ulang apabila dapat menunjukkan bukti-bukti perbaikan kinerja yang akan diverifikasi oleh BAN-S/M. 

Sekolah/madrasah yang memperoleh akreditasi A, B, dan C dapat divisitasi ulang apabila dalam sistem monitoring atau berdasarkan pengaduan masyarakat menunjukkan penurunan mutu. Permohonan akreditasi ulang bisa dilakukan paling cepat 2 (dua) tahun setelah terbitnya sertifikat akreditasi. 

2. Proses monitoring (dashboard)

Proses ini dilakukan dengan mekanisme otomatis (machine generated), dan tidak melibatkan asesor untuk mencegah konflik kepentingan. 

Indikator kinerja sekolah/madrasah yang akan masuk ke dalam sistem ini akan ditetapkan oleh BAN S/M. Evaluasi data dan informasi dilakukan melalui aplikasi dashboard monitoring yang dibuat secara menyeluruh untuk memastikan sekolah/madrasah yang masuk ke dalam sistem akan memberikan informasi tentang mutu satuan pendidikan. 

Prosedur yang harus dilakukan antara lain: Sekolah/madrasah menyampaikan update data dan informasi satuan pendidikan terkait dengan indikator-indikator mutu yang telah ditetapkan oleh BAN S/M. 

Berdasarkan hasil dashboard monitoring akan diperoleh hasil antara lain: 

  1. Penetapan perpanjangan peringkat akreditasi apabila dinyatakan mutu sekolah/madrasah konstan; 
  2. Penetapan perpanjangan peringkat akreditasi apabila dinyatakan sekolah/madrasah tersebut secara sistem mutunya naik tetapi tidak mengusulkan akreditasi; 
  3. Penetapan menjadi sasaran akreditasi apabila secara sistem mutu sekolah/madrasah menurun.

3. Proses Akreditasi

Apabila sekolah/madrasah sudah dinyatakan sebagai sasaran akreditasi, maka kemudian masuk pada tahap proses akreditasi. 

Mekanisme proses akreditasi akan dilaksanakan oleh BAN S/M Provinsi sesuai dengan ketentuan akreditasi Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018. 

Sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan sasaran akreditasi, apabila ingin menuju proses diakreditasi harus memenuhi persyaratan mutlak (compliance mutlak) sebagai berikut:

  • Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengunggah dalam Dapodik 
  • Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. 
  • Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa. 
  • Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional. 
  • Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas. 

Selain harus memenuhi ke lima persyaratan di atas, sekolah/madrasah juga harus memenuhi indikator compliance relatif dengan skor minimal 60.

Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah

Sistem-Akreditasi-2020

Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah


Alur mekanisme akreditasi sekolah/madrasah seperti tampak pada diagram gambar di atas dapat dijelaskan sebagai berikut: 

1. Sosialisasi IASP dan Pelaksanaan Akreditasi

BAN-S/M menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi di setiap provinsi. Dasar penetapan tersebut adalah hasil luaran dari dashboard monitoring, pengajuan akreditasi ulang dan laporan masyarakat. 

Pengisian EDS/M dilakukan secara reguler dalam sistem monitoring yang terintegrasi dalam Sispena yang telah ditetapkan BAN S/M. Sispena-S/M bukan alat bantu, melainkan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. 

Sispena-S/M adalah pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. 

Sekolah/madrasah memungkinkan untuk diakreditasi ulang apabila secara reguler mengisi input tahunan tentang kinerja sekolah/madrasah.

2. Asesmen Kecukupan Sasaran Akreditasi

Penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi didasarkan pada luaran dashboard monitoring yang menyatakan sekolah/madrasah turun secara mutu, pengajuan akreditasi ulang dan laporan masyarakat. 

Setelah ditetapkan sasaran akreditasi, maka asesor yang akan ditugaskan dapat melakukan asesmen kecukupan untuk menilai kelayakan visitasi. 

Setelah dilakukan asesmen kecukupan, maka selanjutnya BAN-S/M provinsi menetapkan dan menugaskan asesor untuk melakukan visitasi ke sekolah/madrasah sasaran. 

3. Visitasi Ke Sekolah/Madrasah

Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah.

4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi

Asesor yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAN-S/M provinsi. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi

Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAN-S/M provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.

6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi

Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M provinsi yang dihadiri oleh anggota BAN S/M. Rapat pleno BAN-S/M provinsi menetapkan hasil akreditasi melalui Surat Keputusan tentang Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah yang dilaksanakan setiap tahun.

Rekomendasi yang disusun berdasarkan hasil akreditasi disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.

7. Pengumuman Hasil Akreditasi

Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi. 

Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BANS/M provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi

Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman hasil akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil akreditasi pada sekolah/madrasah tertentu, maka pemberian sertifikat dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah tersebut menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BANS/M provinsi. 

Mekanisme Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja sama Mekanisme akreditasi Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) mengacu kepada mekanisme akreditasi sekolah/madrasah dengan menggunakan perangkat akreditasi SPK dan dikelola oleh BAN-S/M.

Tindak lanjut Hasil Akreditasi 

Peningkatan mutu pendidikan merupakan komitmen pemerintah yang diterapkan melalui berbagai peraturan perundangan terkait sistem pendidikan nasional. 

Salah satu peraturan pelaksana Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

Dengan peraturan tersebut arah dan parameter peningkatan mutu dan penjaminan mutu pendidikan menjadi lebih terarah dan lebih bisa dikelola secara sistematis. 

Salah satu hal yang tercantum dalam peraturan pemerintah itu adalah kewajiban pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan supervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk menyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu (Pasal 92 ayat 3 dan 4). 

Badan Akreditasi Nasional (BAN) memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, dan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 92 ayat 5).

Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 

Oleh karena itu, dalam akreditasi dilakukan penilaian terhadap kinerja dan kelayakan satuan pendidikan. 

Fokus penilaian dalam akreditasi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang terdiri dari terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. 

Dengan demikian, diharapkan setiap sekolah dapat melakukan penjaminan mutu sekolah masing‐masing. Sistem penjaminan mutu pendidikan menjadi penting untuk memantau dan memastikan setiap jenjang satuan pendidikan diselenggarakan sesuai standar mutu pendidikan. 

Sebuah satuan pendidikan dikatakan memiliki tingkat mutu tertentu jika telah melewati proses audit oleh lembaga penjaminan mutu (internal dan eksternal).

Akreditasi sebagai bagian dari proses penjaminan mutu pendidikan merupakan salah satu indikator keberhasilan proses pembelajaran di sekolah/madrasah. 

Akreditasi yang dilaksanakan oleh BAN S/M pada akhirnya akan memberikan status akreditasi sekolah/madrasah berdasarkan penilaian akhir asesor. 

Menurut Permendikbud No.13 tahun 2018 pasal 18 ayat 1, status akreditasi satuan pendidikan terdiri atas terakreditasi dan tidak terakreditasi. Pada ayat 2 disebutkan peringkat terakreditasi satuan pendidikan terdiri atas terakreditasi A (unggul), terakreditasi B (baik) dan terakreditasi C (cukup). 

Adapun pada ayat 6 dinyatakan bahwa satuan pendidikan yang dinyatakan tidak terakreditasi diberikan rekomendasi dalam bentuk pembinaan, penggabungan, dan/atau penutupan satuan pendidikan.

Setiap hasil akreditasi akan memberikan rekomendasi terhadap satuan pendidikan, baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi. Idealnya rekomendasi hasil akreditasi disusun secara lengkap dan komprehensif berdasarkan data/fakta di lapangan saat asesor melakukan visitasi ke sekolah/madrasah. 

Itu pula yang menjadikan rekomendasi hasil akreditasi yang dibuat oleh asesor berdasarkan data hasil visitasi ke sekolah/madrasah, lalu diolah oleh BAN S/M provinsi menjadi sebuah rekomendasi yang utuh, menjadi penting untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dan daerah. 

Dengan tersusunnya rekomendasi akreditasi yang berkualitas dan kemudian ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan diharapkan akan memberikan dampak terhadap perbaikan serta peningkatan mutu pendidikan sekolah/madrasah. 

1. Rekomendasi Tindak Lanjut

Rekomendasi hasil akreditasi berisi saran-saran perbaikan untuk setiap komponen akreditasi yang belum memenuhi kriteria standar yang ditentukan. 

Rekomendasi ini disusun oleh BAN-S/M Provinsi berdasarkan hasil akreditasi sekolah/madrasah. Rekomendasi disampaikan kepada pemangku kepentingan antara lain:

  • Sekolah/madrasah yang diakreditasi; 
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kankemenag, disertai laporan rekapitulasi hasil akreditasi; dan 
  • Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag, disertai laporan rekapitulasi hasil akreditasi. 
  • Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). 
  • Badan Penyelenggara Yayasan. 

Rekomendasi BAN-S/M Provinsi digunakan oleh BAN-S/M sebagai bahan rekomendasi yang akan disampaikan kepada:

  • Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud. 
  • Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud. 
  • Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud. 
  • Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. 
  • Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). 
  • Badan Penyelenggara Yayasan Tingkat Nasional.

Adapun Penyusunan rekomendasi didasarkan pada tiga aspek analisis, yaitu:

  1. Capaian akreditasi menurut jenjang. Pada aspek ini rekomendasi akreditasi disusun berdasarkan jenjang satuan pendidikan yang ada, yakni rekomendasi akreditasi untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. 
  2. Capaian akreditasi menurut komponen akreditasi (sesuai IASP2020). Pada aspek ini rekomendasi disusun berdasarkan 4 (empat) komponen akreditasi, yakni mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru dan manajemen sekolah/madrasah.  
  3. Capaian akreditasi menurut butir. Pada aspek ini rekomendasi disusun berdasarkan butir dari setiap komponen yang ada. Namun tidak semua butir diberikan catatan/rekomendasi, hanya butir yang signifikan mengalami kekurangan (tidak optimal) untuk kemudian diberikan catatan/rekomendasi. 

Hasil akhir dari rekomendasi akreditasi merupakan sebuah laporan lengkap dan komprehensif dengan disertai bukti/fakta lapangan berdasarkan temuan saat visitasi ke sekolah/madrasah. 

Laporan itulah yang menjadikan rekomendasi akreditasi memiliki makna dan fungsi yang kuat untuk perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan.

2. Implementasi Hasil Rekomendasi

Terkait dengan pelaporan hasil akreditasi yang di dalamnya terdapat rekomendasi terhadap satuan pendidikan, yang diserahkan oleh BAN S/M Provinsi kepada pemerintah daerah dan BAN S/M kepada pemerintah pusat, maka diperlukan mekanisme untuk mengevaluasi terkait implementasi hasil rekomendasi tersebut secara nyata di lapangan. 

Beberapa masukan dari berbagai BAN S/M Provinsi yang disampaikan dalam pertemuan koordinasi nasional, menginformasikan bahwa hasil rekomendasi akreditasi yang telah disusun oleh BAN S/M Provinsi belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota). Hal ini pula yang menyebabkan proses perbaikan mutu pendidikan di daerah tidak dapat diselesaikan secara tepat dan komprehensif berbasis data. 

Secara umum, rekomendasi hasil akreditasi dapat ditindaklanjuti langsung oleh sekolah/madrasah, namun rekomendasi yang bersifat kebijakan perlu ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan. 

Oleh karena itu diperlukan sebuah mekanisme yang jelas agar semua hasil rekomendasi yang diberikan oleh BAN S/M Provinsi dapat ditindaklanjuti atau direspons dengan tepat dan cermat oleh pemerintah daerah. 

Strategi yang dapat dilakukan oleh BAN S/M provinsi adalah dengan melakukan koordinasi yang komprehensif dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) setempat. Koordinasi ini diperlukan untuk dapat memonitoring implementasi hasil rekomendasi akreditasi yang telah disusun oleh BAN S/M Provinsi. 

Implementasi hasil rekomendasi akreditasi menjadi sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja BAN S/M sekaligus memberikan pembelajaran kepada setiap satuan pendidikan yang telah diakreditasi untuk lebih serius dalam mengelola layanan pendidikan kepada masyarakat.

Monitoring, Reakreditasi, dan Perpanjangan Sertifikat Akreditasi Sekolah/madrasah

Untuk mempercepat peningkatan mutu dan akuntabilitas dari proses akreditasi diperlukan beberapa perbaikan mendasar dalam manajemen penentuan sasaran akreditasi. 

Perbaikan mendasar tersebut fokus pada sistem monitoring kinerja sekolah/madrasah dari waktu ke waktu sehingga BAN-S/M bisa menentukan sekolah/madrasah yang bisa melakukan akreditasi ulang (reakreditasi) atau menentukan proses otomatisasi perpanjangan akreditasi. 

Sistem monitoring ini, akan dikembangkan dari sejumlah variabel komposit yang akurat berdasarkan data dan informasi yang dilaporkan sekolah/madrasah secara rutin (tahunan), untuk menjadi alat konfirmasi yang digunakan oleh sistem, sehingga mutu sekolah/madrasah akan terdeteksi meningkat, menurun atau tidak mengalami perubahan secara signifikan. 

Di samping itu bisa juga dikembangkan sekelompok indikator sederhana yang dapat dipahami dan digunakan oleh masyarakat umum untuk ikut memberikan penilaian terhadap perkembangan mutu sekolah/madrasah.

Untuk menentukan variabel-variabel prediktor tersebut diperlukan kajian yang komprehensif dengan harapan bisa menghasilkan output sebagai berikut: 

  1. Hasil analisis terhadap data-data akreditasi, Dapodik, EMIS, dan datadata lain yang mencerminkan kinerja mutu sekolah/madrasah dan hasil analisis terhadap berbagai jenis laporan pendataan yang harus dilakukan oleh sekolah/madrasah sampai saat ini; 
  2. Modeling sistem monitoring yang akan menunjukkan bahwa sekolah/madrasah akan terdeteksi tentang penurunan/kenaikan kinerja mutu sekolah/madrasah; 
  3. Sistem Aplikasi Dashboard Monitoring yang siap digunakan oleh BAN S/M.

Luaran kajian diatas akan tercermin dalam sebuah aplikasi sistem monitoring. Sistem monitoring tersebut diharapkan akan bisa menentukan sekolah/madrasah bisa melakukan akreditasi ulang (reakreditasi) atau menentukan proses perpanjangan secara otomatis. 

Sistem ini pula akan mendorong sekolah/madrasah melakukan pengembangan mutu berkelanjutan dan pengembangan budaya mutu yang baik.

Sistem-Akreditasi-2020

Tampilan Dashboard Monitoring

Reakreditasi adalah proses yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk menaikkan nilai peringkat akreditasi. Dalam kondisi kinerja membaik menurut sekolah/madrasah dan secara sistem monitoring terverifikasi, maka sekolah/madrasah bisa melakukan pengajuan reakreditasi. 

Dalam kondisi sistem monitor memberikan informasi bahwa sekolah/madrasah menurun kinerjanya, maka sekolah/madrasah tersebut dijadikan sasaran reakreditasi. 

Selanjutnya, apabila sistem tidak memberikan informasi terjadi kenaikan atau penurunan kinerja sekolah/madrasah dan sertifikat akreditasinya sudah habis maka secara otomatis sertifikat akan diperpanjang secara otomatis.

Terima Kasih.

 

Pedoman Akreditasi (large-bt) 

Post a Comment for "Sistem Akreditasi 2020"