Widget HTML #1

Dokumen yang Dapat Digunakan Dalam Pelaksanaan PIP Dikdasmen

Dokumen-yang-Dapat-Digunakan-Dalam-Pelaksanaan-PIP-Dikdasmen

Tentang PIP Dikdasmen

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kerja sama tiga kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial (Kemensos), dan Kementrian Agama (Kemenag).

Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen diselenggarakan bersama-sama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dalam rangka menyampaikan informasi kepada satuan pendidikan.

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral (Itjen) Kementrian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.

Berikut di bawah ini beberapa contoh administrasi yang mesti dilengkapi bila ingin mencairkan bantuan PIP, baik secara mandiri maupun kolektif:

Contoh Format Dokumen

Berikut adalah contoh format dokumen yang dapat digunakan dalam pelaksanaan PIP Dikdasmen berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:

1. Contoh Format Usulan Calon Penerima PIP Dikdasmen

Format surat usulan calon penerima PIP Dikdasmen dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:

 

2. Contoh Format Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan 

Format surat keterangan Kepala Satuan Pendidikan sebagai berikut:

  

3. SPTJM Satuan Pendidikan 

SPTJM Satuan Pendidikan sebagai berikut:

 

4. Format Laporan Pencairan Melalui Kuasa

Format laporan pencairan melalui kuasa adalah sebagai berikut:

 

5. Format Surat Kuasa untuk Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B

Selanjutnya adalah Contoh Format Surat Kuasa untuk Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B sebagai berikut:

 

6. Format Surat Kuasa Peserta Didik untuk SMA, SMALB, SMK, dan Paket C 

Contoh Format surat kuasa Peserta Didik untuk SMA, SMALB, SMK, dan Paket C sebagai berikut:

 

7. Format Surat Kuasa Perorangan

Contoh Format surat kuasa perorangan sebagai berikut:

 

8. Format Surat Usulan Pembatalan Penerima KIP dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Contoh Format surat usulan pembatalan penerima KIP dari Kepala Dinas pendidikan provinsi dan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

 

9. Format Tanda Terima Penyerahan Dokumen Aktivasi Rekening/Penarikan Dana PIP 

Dan yang terakhir adalah contoh Format tanda terima penyerahan dokumen aktivasi rekening/penarikan dana PIP yaitu sebagai berikut:

 

Semoga bermanfaat...

Terima Kasih.

Post a Comment for "Dokumen yang Dapat Digunakan Dalam Pelaksanaan PIP Dikdasmen"