Widget HTML #1

SOP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

SOP-Pembelajaran-Tatap-Muka-Terbatas

Beberapa sekolah atau Satuan Pendidikan sudah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), hal tersebut disambut baik oleh semua pihak. Tentunya dalam pelaksanaan PTMT harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Untuk itu, sekolah atau satuan pendidikan juga harus mempersiapkan diri untuk pelaksanaan PTMT, diawali dengan mempersiapkan  sarana prasarana yang mendukung terlaksananya PTMT sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT)

Berikut adalah contoh administrasi atau dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Pada Masa Pandemi COVID-19 yang harus dipersiapkan oleh sekolah atau satuan pendidikan:

Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap MukaTerbatas (PTMT) Pada Masa Pandemi COVID-19 Sekolah ... Kabupaten ...

A. DASAR

  1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, MenteriKesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021,Nomor 384 Tahun 2021,Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 
  2. Instruksi Gubernur ... 
  3. Instruksi Bupati/ Walikota .... 
  4. Berdasarkan Rujukan di atas, maka Sekolah ... perlu mengadakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan pembelajaranTatapMuka Terbatas(PTMT) untukTahun Pelajaran 2020 / 2021.

B. SATUAN PENDIDIKAN

1. Sebelum Pembelajaran

  • Membagi kelompok belajar secara shift dengan kapasitas maksimal peserta didik 50% (lima puluh porsen).
  • Kantin tidak diperbolehkan dibuka.
  • Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan;
  • Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  • Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan;
  • Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik; dan 
  • Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan
    menanyakan adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).

2. Setelah Pembelajaran

  • Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikn;
  • Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer),
  • Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan;
  • Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik; dan 
  • Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota ...

B. WARGA SATUAN PENDIDIKAN

Warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik (guru), tenaga kependidikan, dan peserta didik , termasuk pengantar/penjemput (wali murid).

1. Sebelum Berangkat Sekolah

  • Sarapan/konsumsi gizi seimbang;
  • Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa;
  • Menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu;
  • Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  • Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
  • Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

2. Selama Perjalanan Berangkat Ke Sekolah

  • Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  • Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;
  • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar jemput.

3. Masuk Gerbang Sekolah

  • Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan/diluar sekolah;
  • Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh dan jika adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa) diwajibkan pulang;
  • Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
  • Untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.

4. Selama Kegiatan Belajar Mengajar

  • Siswa yang hadir di satuan pendidikan maksimal 50% (lima puluh porsen) dari jumlah siswa seluruhnya;
  • Jumlah siswa di dalam kelas maximal 18 orang;
  • Siswa yang hadir di lingkungan sekolah minimal berjarak 1,5 m (satu koma lima meter) antara siswa yang satu dengan yang lainnya;
  • Program pembelajaran menggunakan kurikulum darurat;
  • Menggunakan masker;
  • Jumlah jam pelajaran tatap muka terbatas diatur sebanyak 2 (dua) kali seminggu dan 2 (dua) jam/120 (seratus dua puluh) menit perhari;
  • Tidak ada kegiatan di luar kelas (seperti istirahat dan kegiatan olahraga);
  • Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;
  • Dilarang pinjam-meminjam peralatan;
  • Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berkala dan berulang serta intensif terkait penggunaaan masker, CTPS dengan air mengalir, dan jaga jarak.

5. Selesai Kegiatan Belajar Mengajar

  • Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum meninggalkan ruang kelas;
  • Keluar dari ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
  • Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan jarak antri yang sudah ditandai.

6. Perjalanan Pulang Dari Sekolah

  • Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  • Hindari menyentuh permukaan benda- benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
  • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik /antar jemput.

7. Setelah Sampai Di Rumah

  • Melepas alas kaki, meletakan barang- barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang- barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
  • Membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;
  • Tetap melakukan PHBS khususnya CTPS dengan air mengalir secara rutin;
  • Jika warga satuan pendidikan mengalami adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa) setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan

Surat Pernyataan

Berikut di bawah ini adalah contoh Surat Pernyataan dari orangtua/ wali siswa sebagai bentuk dukungan dalam melaksanakan PTM Terbatas:

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama                       :    

    Tempat, tgl. Lahir      :

    Alamat                     :

    Orang tua dari siswa :

    Kelas                        :

Bertindak untuk dan atas nama orang tua siswa tersebut di atas, pada Sekolah ... menyatakan dengan sungguh-sungguh:

  1. Mengiginkan  dan setuju dilaksanakan pembelajaran  pada tahun 2020/2021 dilakukan secara tatap muka di sekolah;
  2. Sanggup mendukung dan mengawasi putra-putri kami untuk mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan covid-19;
  3. Sanggup mematuhi dan mendukung model pembelajaran yang dilaksanakan selama masa pandemi covid-19.
  4. Membebaskan Sekolah ... dari segala tuntutan, gugatan, tanggung jawab hukum, dan/atau kerugian apapun yang timbul akibat pernyataan ini.

Demikian surat pernyataan saya buat dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan dari siapapun dan pihak manapun.

                                                                  ..........,                     2021
                                                                  Yang membuat pernyataan,
                                                                   Orang tua siswa,


                                                                   Materai 10000
                                        
                                                                  ………………………………………………..

Lampiran

1. Contoh Format SOP 1 

 

2. Contoh Format SOP 2

 

3. Contoh Format Surat Pernyataan

 

Tentunya Sosialisasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) kepada warga sekolah dan orang tua peserta didik menjadi hal sangat penting agar bisa saling bersinergi dalam pelaksanaannya, karena pendidikan memang menjadi tanggung jawab bersama.

Semoga pelaksanaan
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Terbatas ini menjadi penyemangat bagi semua pihak untuk mewujudkan harapan yang lebih baik lagi.

Terima Kasih.

Post a Comment for "SOP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas"