Widget HTML #1

Contoh Kurikulum Sekolah Masa Pandemi Covid-19

Daftar Isi (toc)

Contoh-Kurikulum-Sekolah-Masa-Pandemi-Covid-19

Kurikulum 2013 atau Pendidikan Berbasis Karakter adalah kurikulum baru yang dicetuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Kurikulum 2013 merupakan sebuah kurikulum yang mengutamakan pemahaman, skill, dan pendidikan berkarakter, siswa dituntut untuk paham atas materi, aktif dalam berdiskusi dan presentasi serta memiliki sopan santun disiplin yang tinggi. 

Kurikulum ini menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang diterapkan sejak 2006 lalu. Dalam Kurikulum 2013 mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan atau jenjang pendidikan.

Di dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bagian Umum dijelaskan bahwa pembaruan pendidikan memerlukan strategi tertentu, dan salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional ini adalah pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi.” 

Pasal 35 Undang-undang Nomor Nomor 20 Tahun 2003 juga mengatur bahwa Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.” 

Selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 35 dinyatakan bahwa “kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yanga telah disepakati.”

Pada hakikatnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengem-bangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Dalam rangka mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran tersebut diperlukan suatu kurikulum yang dijadikan sebagai pedoman bagi para pendidik dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. 

Kurikulum sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (19) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.

Kondisi Ideal

Proses Pembelajaran pada Satuan Pendidikan diharapakan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. 

Adapun kondisi ideal yang diharapakan antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki dokumen Kurikulum revisi diverifikasi dan divalidasi serta disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten, Pengawas binaan, Komite Sekolah dan Kepala Sekolah.
  2. Memiliki silabus dan RPP tematik dan mata pelajaran. 
  3. Menamatkan 100% siswanya dan dapat diterima 75% ke SMP negeri.
  4. 100% gurunya telah menyusun ADM guru dengan baik dan mengimplementasikan dalam PBM di kelas. 
  5. Melaksanakan PBM sesuai dengan pedoman K13. 
  6. Pendidikan lingkungabn hidup terintegrasi dalam PBM.
  7. Guru  melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedial dan  pengayaan.
  8. Guru  menerapkan pembelajaran berbasis Karakter.
  9. 100% pendidik sudah berkualifikasi minimum diploma empat (D-IV)  atau sarjana  (S1).
  10. Guru dalam kegiatan Pembelajaran menguasai dan  memanfaatkan IT.
  11. Sarpras yang memenuhi rasio kecukupan siswa.
  12. Adanya kegiatan pengembangan diri yang dapat meningkatkan kompetensi siswa.

Kondisi Nyata

Menghadapi tahun pelajaran baru yang masih dalam masa pandemi Covid-19, tentunya sekolah membutuhkan pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yaitu Kurikulum masa pandemi covid 19 yang merupakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa pandemi covid 19  dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan pada Satuan Pendidikan di masa darurat.

Oleh karena itu semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Pada masa pandemi Covid-19 satuan pendidikan telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi sedemikian rupa dengan menggunakan sistem BDR, dimana peserta didik wajib belajar di rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua. 

Pembelajaran di masa darurat pandemi Covid-19 ini, Satuan Pendidikan dituntut untuk bisa mengembangkan kreatifitas dan kemampuan seorang guru serta tenaga kependidikan dalam memberikan pembelajaran kepada peserta didik yang sedang melaksanakan pembelajaran dari rumah baik dengan sistem daring, luring maupun home visit melalui kerjasama dengan orang tua peserta didik.

Landasan Yuridis

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). 

Untuk mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta didik “menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). 

Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum haruslah berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan  kehidupan bangsa di masa mendatang.

Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan adalah suatu proses pengembangan potensi peserta didik sehingga mereka mampu menjadi pewaris dan pengembang budaya bangsa. 

Melalui pendidikan berbagai nilai dan keunggulan  budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan bangsa yang sesuai dengan zaman dimana peserta didik tersebut hidup dan mengembangkan diri.  

Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang budaya tersebut akan dimiliki peserta didik apabila pengetahuan, kemampuan intelektual, sikap dan kebiasaan, ketrampilan sosial memberikan dasar  untuk secara aktif mengembangkan dirinya sebagai individu, anggota masyarakat, warganegara, dan anggota umat manusia.

Pendidikan juga harus memberikan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek kehidupan yang mencerminkan karakter bangsa masa kini dan masa yang akan datang. 

Oleh karena itu, konten pendidikan  yang dikembangkan kurikulumi tidak berupa prestasi besar bangsa di masa lalu semata tetapi juga hal-hal yang berkembang pada saat kini dan akan berkelanjutan ke masa mendatang. 

Berbagai perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi, sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa dan ummat manusia dikemas sebagai konten pendidikan. 

Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini memberi landasan bagi pendidikan untuk selalu terkait dengan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam membangun kehidupan bangsa yang lebih baik, dan memposisikan pendidikan  sebagai sesuatu yang tidak terlepas dari lingkungan sosial, budaya, dan alam. 

Lagipula, konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan memberi makna yang lebih berarti bagi keunggulan budaya bangsa di masa lalu untuk digunakan dan dikembangkan sebagai bagian dari kehidupan  masa kini. 

Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan menggunakan apa yang diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan 12 tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. 

Atas dasar pikiran itu maka konten pendidikan yang dikembangkan dari warian budaya dan kehidupan masa kini perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi peserta didik menggunakannya bagi kehidupan masa depan terutama masa dimana dia telah menyelesaikan pendidikan formalnya. 

Dengan demikian sikap, ketrampilan dan pengetahuan yang menjadi konten pendidikan harus dapat digunakan untuk kehidupan  paling tidak satu sampai dua dekade dari sekarang. 

Artinya, konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warga negara yang produktif serta bertanggungjawab di masa mendatang.

Secara singkat kurikulum adalah untuk membangun kehidupan masa kini dan masa akan datang bangsa, yang dikembangkan dari warisan nilai dan pretasi bangsa di masa lalu, serta kemudian diwariskan serta dikembangkan untuk kehidupan masa depan. 

Ketiga dimensi kehidupan bangsa, masa lalu-masa sekarang-masa yang akan datang, menjadi landasan filosofis pengembangan kurikulum. Pewarisan nilai dan pretasi bangsa di masa lampau memberikan dasar bagi kehidupan bangsa dan individu sebagai anggota masyarakat, modal yang digunakan dan dikembangkan untuk membangun kualitas kehidupan bangsa dan individu yang diperlukan bagi kehidupan masa kini, dan  keberlanjutan kehidupan bangsa dan warganegara di masa yang akan datang. 

Dengan tiga dimensi kehidupan tersebut kurikulum selalu menempatkan peserta didik dalam lingkungan sosial-budayanya, mengembangkan kehidupan individu peserta didik sebagai warganegara yang tidak kehilangan kepribadian dan kualitas untuk kehidupan masa kini yang lebih baik, dan membangun kehidupan masa depan yang lebih baik lagi.

Kurikulum Sekolah 2013 Masa Pandemi Covid-19

Kurikulum Sekolah 2013 Masa Pandemi Covid-19 disusun sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran pada masa darurat pandemi untuk mencapai tujuan pendidikan dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Pada masa darurat pandemi, seluruh peserta didik harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari sekolah. Kegiatan pembelajaran tidak hanya mengandalkan tatap muka antara guru dengan peserta didik, tetapi peserta didik dapat melakukan belajar dari rumah dengan bimbingan/pemantauan oleh guru dan orang tua;
  2. Kegiatan pembelajaran wajib mempertimbangkan terjaganya kesehatan, keamanan dan keselamatan aktivitas akademika baik pada aspek fisik maupun psikologi;

Kurikulum Sekolah 2013 Masa Pandemi Covid-19 hanya diterapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya.

Konsep Kurikulum Sekolah 2013 Masa Pandemi Covid-19

Kurikulum Sekolah 2013 Masa Pandemi Covid-19 adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat pandemi. Oleh karena itu semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat yang terdapat dan dirasakan oleh setiap satuan pendidikan sekolah. 

Mempertimbangkan kondisi darurat pandemi setiap daerah dan sekolah berbeda, maka implementasi Kurikulum Sekolah 2013 Masa Pandemi Covid-19 setiap satuan pendidikan bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Dalam menyusun Kurikulum Sekolah 2013 Masa Pandemi Covid-19, satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolahnya. 

Sekolah dapat melakukan modifikasi dan inovasi dalam bentuk struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya. Misalnya dalam satu hari dibatasi hanya ada dua atau tiga mata pelajaran yang diajarkan, terutama pada mata pelajaran utama, peminatan dan sebagainya.

Pada masa darurat pandemi Covid-19, seluruh peserta didik harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari sekolah. Kegiatan pembelajaran tidak hanya mengandalkan tatap muka antara guru dengan peserta didik, tetapi peserta didik dapat melakukan belajar dari rumah dengan bimbingan ataupemantauan oleh guru dan orang tua.

Belajar dari rumah tidak harus memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, kedisiplinan, kemandirian dan aspek sosial lainnya.

Kesimpulan

Bahwa fungsi Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa selain mengembangkan dan memperkuat potensi pribadi juga menyaring pengaruh dari luar yang akhirnya dapat membentuk karakter peserta didik yang dapat mencerminkan budaya bangsa Indonesia. 

Upaya pembentukan karakter sesuai dengan budaya bangsa ini tentu tidak semata-mata hanya dilakukan di sekolah melalui serangkaian kegiatan belajar mengajar baik melalui mata pelajaran maupun serangkaian kegiatan pengembangan diri yang dilakukan di kelas dan luar sekolah. Pembiasaan-pembiasan (habituasi) dalam kehidupan, seperti: religius, jujur, disiplin, toleran, kerja keras, cinta damai, tanggung-jawab, dan sebagainya. 

Perlu dimulai dari lingkup terkecil seperti keluarga sampai dengan cakupan yang lebih luas di masyarakat. Nilai-nilai tersebut tentunya perlu ditumbuh-kembangkan yang pada akhirnya dapat membentuk pribadi karakter peserta didik yang selanjutnya merupakan pencerminan hidup suatu bangsa yang besar.

Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa bukan merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri atau merupakan nilai yang diajarkan, tetapi lebih kepada upaya penanaman nilai-nilai baik melalui mata pelajaran, program pengembangan diri maupun budaya sekolah. 

Peta nilai dan indikator yang disajikan dalam naskah ini merupakan contoh penyebaran nilai yang dapat diajarkan melalui berbagai mata pelajaran sesuai dengan Kompetensi Dasar (KD) dan Kompetensi Inti (KI)  yang terdapat dalam standar isi (SI). 

Begitu pula melalui program pengembangan diri, seperti kegiatan rutin sekolah, kegiatan spontan, keteladanan, pengkondisian.  Perencanaan pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa ini perlu dilakukan oleh semua pemangku kepentingan di sekolah yang secara bersama-sama sebagai suatu komunitas pendidik diterapkan ke dalam kurikulum sekolah yang selanjutnya diharapkan menghasilkan budaya sekolah.

Contoh Kurikulum Sekolah 2013 Masa Pandemi Covid-19

Berikut di bawah ini adalah komponen administrasi contoh kurikulum satuan pendidikan pada masa pandemi Covid-19:

Cover

 

Daftar Isi

 

Kata Pengantar

 

Lembar Pengesahan

 

SK Kurikulum

 

SK Tim Pengembang Kurikulum

 

Isi Kurikulum

 

Semoga bermanfaat...

Terima Kasih.

Post a Comment for "Contoh Kurikulum Sekolah Masa Pandemi Covid-19"