Widget HTML #1

Daftar Tupoksi Perangkat Sekolah

Daftar-Tupoksi-Perangkat-Sekolah

Untuk menjamin lancarnya roda organisasi diperlukan rambu-rambu yang dapat menuntun pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya sehingga tugas-tugas yang diberikan dapat terlaksana dengan baik. 

Sebagai contoh adanya rambu-rambu lalu lintas di jalan yang memberikan kepada kita tentang petunjuk jalan arah mana yang kita tuju, dimana kita dapat memarkirkan kendaraan, bilamana kita boleh melewati jalan pada waktu tertentu, dan sebagainya bertujuan hanya satu memberikan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas. 

Demikian halnya dengan sekolah, sebagai lembaga pendidikan sudah tentu dituntut profesionalisme yang tinggi atas seluruh kinerja perangkat sekolah yang ada. Rambu-rambu yang diberikan sebagai petunjuk pelaksanaan tugas ini dikenal dengan istilah TUPOKSI, Tugas Pokok dan Fungsi. 

Adanya tupoksi ini memudahkan seluruh perangkat sekolah untuk memainkan perannya masing-masing sesuai tanggung jawabnya masing-masing sehingga tidak terjadi overtaking atas bidang pekerjaan yang bukan masuk dalam wilayah pekerjaannya. 

Dengan cara demikian fungsi controlling juga akan lebih mudah karena menjadikan tupoksi tersebut sebagai barometer penilaian kinerja yang bersangkutan. 

Berikut di bawah ini adalah TUPOKSI perangkat sekolah yang mudah-mudahan dapat memberikan manfaat. 

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah

Kepala Sekolah Selaku Pimpinan

Kepala Sekolah Selaku pimpinan, mempunyai tugas:

  • Menyusun perencanaan

  • Mengorganisir kegiatan

  • Mengarahkan kegiatan

  • Mengkoordinir kegiatan

  • Melaksanakan pengawasan

  • Melakukan evaluasi setiap kegiatan

  • Menentukan kebijaksanaan

  • Mengadakan rapat

  • Mengambil keputusan

  • Mengatur proses belajar mengajar

  • Mengatur administrasi:

    • Kantor 

    • Siswa

    • Pegawai

    • Perlengkapan

    • Keuangan

  • Mengatur organisasi siswa intra sekolah (OSIS)

  • Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat

Kepala Sekolah Selaku Administrator

Kepala Sekolah selaku administrator, mempunyai tugas :

  • Perencanaan

  • Pengorganisasian

  • Pengarahan

  • Pengkoordinasian

  • Pengawasan

  • Kurikulum

  • Kesiswaan

  • Perkantoran

  • Kepegawaian

  • Perlengkapan

  • Keuangan

  • Perpustakaan

Kepala Sekolah Sebagai Suvervisor

Kepala Sekolah sebagai Suvervisor, mempunyai tugas supervisi terhadap :

  • Kegiatan belajar mengajar

  • Kegiatan bimbingan dan penyuluhan

  • Kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler

  • Kegiatan ketatausahaan

  • Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah

Tupoksi Secara Umum

  1. Membantu tugas Kepala Sekolah sesuai dengan tugas bidangnya.
  2. Mewakili Kepala Sekolah bila berhalangan.

Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum

  • Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester)

  • Menyusun Kalender Pendidikan

  • Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya

  • Menyusun jadwal pelajaran

  • Menyusun Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah/ Nasional 

  • Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/ tidak, Serta
    lulus/tidak siswa yang mengikuti ujian

  • Menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (Rapor) dan  penerimaan STTB/ Ijasah dan STK

  • Menyediakan silabus seluruh mata pelajaran dan contoh format RPP 

  • Menyediakan agenda kelas, agenda piket, surat izin masuk/ keluar, agenda guru (yang berisi: jadwal pelajaran, kontrak belajar dengan siswa, absensi siswa, form catatan pertemuan dan materi guru, daftar nilai, dan form home visit

  • Penyusunan program KBM dan analisis mata pelajaran

  • Menyediakan dan memeriksa daftar hadir guru

  • Memeriksa program satuan pembelajaran guru

  • Mengatasi hambatan terhadap KBM

  • Mengatur penyediaan kelengkapan sarana guru dalam KBM (kapur tulis, spidol dan isi tintanya, penghapus papan tulis, daftar absensi siswa, daftar nilai siswa, dsb.) 

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan KBM dan laporan pelaksanaan KBM

  • Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran

  • Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala

Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

  • Menyusun program pembinaan kesiswaan/ OSIS

  • Menegakkan Tata Tertib Sekolah 

  • Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/ OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah 

  • Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, Kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan (6K)

  • Memberi pengarahan dan penilaian dalam pemilihan pengurus OSIS

  • Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi

  • Bekerjasama dengan para pembina kegiatan kesiswaan didalam menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidentil.

  • Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerimaan siswa baru.

  • Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.

  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala

  • Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua murid

  • Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan siswa penerima beasiswa

Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana

  • Menginventarisasi barang

  • Pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan penunjang KBM 

  • Pendayagunaan sarana prasarana (termasuk kartu-kartu pelaksanaan pendidikan)

  • Pemeliharaan sarana dan prasaran pendidikan (pengamanan, penghapusan, pengembangan)

  • Pengelolaan alat-alat penunjang pembelajaran

Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas

  • Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orangtua/Wali siswa

  • Membina hubungan antar sekolah dengan komite sekolah

  • Membina pengembangan hubungan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha dan lembaga-lembaga sosial lainnya

  • Memberi/berkonsultasi dengan usaha.

  • Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala.

  • Melaksanakan tugas-tugas ke luar lembaga

  • Menjalin hubungan ke luar lembaga sesuai fungsi dan kebutuhan

Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator BP/ BK

  • Menyusun program dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan 

  • Membantu guru dan wali kelas dalam menghadapi kasus anak

  • Membuat program bimbingan psikologi

  • Menyusun dan mengarsip data kasus murid (konseling)

  • Memberikan penjelasan bersama dengan Kepala Sekolah tentang program dan tujuan bimbingan kepada Wali Murid

  • Membantu Wali Murid dalam memberikan layanan psikolog tentang perkembangan putra-putrinya

  • Kordinasi dengan Wali Kelas dalam rangka mengatasi masalah yang dihadapi
    siswa tentang kesulitan belajar.

  • Melaksanakan koordinasi dengan wali kelas dan guru dalam menilai siswa bila terjadi pelanggaran yang dilakukan siswa dan dengan dinas terkait

  • Memberikan layanan bimbingan penyuluhan, karir kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar

  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait

  • Penyusunan dan pemberian saran serta pertimbangan pemilihan jurusan

  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan

  • Mengadakan penilaian pelaksanaan BP/ BK

  • Melaksanakan home visit kepada siswa/orang tua siswa yang 

  • Bermasalah setelah ditangani oleh wali kelas melalui home visit sebelumnya dan tidak ada perubahan 

  • Menyusun statistik hasil penilaian BP/ BK

  • Menyusun laporan pelaksanaan BK secara berkala

Tugas Pokok dan Fungsi Pembina Kesiswaan

  • Berkoordinasi dengan Wakil Kepala Bidang Kesiswaan dalam menyusun program kerja kegiatan 

  • Memberikan salinan program kerja yang sudah dibuat kepada :

    • Waka. Bidang Kesiswaan

    • Tata Usaha Urusan kesiswaan sebagai arsip

  • Membina siswa dalam proses berfikir menuju ke arah kedewasaan yang sesuai dengan program dan bidang masing-masing 

  • Membantu siswa dalam melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan yang dimiliki peserta didik

Tugas Pokok dan Fungsi Wali Kelas

Wali kelas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan sebagai berikut:

  • Pengelolaan kelas

  • Menyelenggarakan administrasi kelas meliputi:

    • Denah tempat duduk

    • Papan absen

    • Daftar pelajaran

    • Daftar piket kelas

    • Buku absen siswa

    • Buku kegiatan pembelajaran/ jurnal

    • Tata tertib

  • Menyusun pembuatan statistik bulanan (absen)

  • Mengisi Leger

  • Membuat catatan khusus

  • Mengisi dan membagi rapor

  • Membina siswa binaan didiknya dengan sebaik-baiknya

  • Membantu kelancaran proses belajar mengajar siswa di kelasnya.

  • Mengetahui identitas, nama dan jumlah siswa di kelasnya.

  • Mengetahui, memahami dan mengambil tindakan-tindakan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang timbul di kelasnya.

  • Melakukan home visit terhadap siswa yang bermasalah dan melaporkanperkembangannya kepada guru BP.

  • Bekerja sama dengan guru BP dalam memecahkan masalah yang dihadapi siswadan apabila dipandang perlu mengadakan hubungan dengan orangtua/ wali muriddalam rangka pembinaan siswa kelasnya.

  • Melaksanakan tugas penilaian kognitif, psikomotor dan afektif siswa terutama terhadap budi pekerti, kelakuan dan kerajinan siswa di kelasnya.

  • Mengawasi, memonitor serta menyampaikan laporan kepada Kepala

  • Sekolah secara berkala melalui Wakil Kepala Bidang Kesiswaan mengenai pembinaan kelasnya (2 bulan sekali).

  • Turut bertanggung jawab dalam kelancaran pelaksanaan Upacara Bendera.

  • Koordinasi dengan Waka. Bidang Kesiswaan, Tata Usaha Urusan kesiswaan, BP, untuk siswa pindahan/ mutasi karena sesuatu dan lain hal (ketidak hadiran) prestasi rendah dan lain-lain.

Tugas Pokok dan Fungsi Guru Piket

  • Hadir 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan membunyikan bel tanda masuk tepat pukul 07.10 WIB.

  • Mengisi buku piket 

  • Memeriksa pakaian seragam siswa dan kerapihannya sebelum masuk pintu gerbang sekolah.

  • Menutup pintu gerbang tepat pukul 07.20 WIB, melalui bagian keamanan.

  • Memberikan tugas kepada siswa apabila ada guru yang berhalangan hadir karena sesuatu dan lain hal

  • Meningkatkan dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, Kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan (6K).

  • Mengadakan pendataan/mengisi buku piket sesuai dengan hari tugasnya.

  • Mencatat siswa yang masuk terlambat dan memberikan surat ijin masuk apabila masih sesuai dengan tata tertib

  • Mengawasi berlakunya tata tertib siswa-siswi, secara langsung pada waktu jam pelajaran berlangsung dan berkeliling ke kelas-kelas untuk mendata kehadiran siswa pada hari itu

  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan tertibnya upacara bendera bagi yang tugas piket pada hari Senin/ peringatan hari-hari nasional.

  • Melaporkan kejadian yang bersifat khusus kepada guru BP/BK, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan untuk diproses dan diselesaikan bersamasama dengan wali kelas.

  • Memberikan izin kepada siswa untuk meninggalkan sekolah setelah memperoleh izin dari guru kelas secara tertulis.

Tugas Pokok dan Fungsi Guru Secara Umum

  • Membuat program pengajaran:

    • Analisa materi pelajaran (AMP)

    • Program Tahunan (Prota)

    • Program Satuan Pelajaran (SP)

    • Program Rencana Pengajaran (RP)

    • Lembar Kegiatan Siswa (LKS)

  • Melaksanakan kegiatan pembelajaran

  • Meningkatkan Penguasaan materi pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya

  • Memilih metode yang tepat untuk menyampaikan materi

  • Melaksanakan KBM

  • Menganalisa hasil evaluasi KBM

  • Mengadakan pemeriksaan, pemeliharaan, dan pengawasan ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan, dan kekeluargaan

  • Melaksanakan kegiatan penilaian (semester/ tahun)

  • Meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran

  • Membuat dan menyusun lembar kerja (Job Sheet)

  • Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.

  • Mengikuti perkembangan kurikulum.

  • Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.

Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Guru Mata Pelajaran

  • Bertanggungjawab atas:

    • Terlaksananya pertemuan MGMP intern sekolah minimal sebulan sekali.

    • Penyusunan program dan pengembangan MGMP mata pelajaran sejenis.

    • Penyusunan program pengajaran:

      • Analisis Materi Pelajaran.

      • Program Tahunan (Prota)

      • Program Semester (Prosem)

      • PSP

      • RP

  • Mengkoordinasikan penyusunan naskah soal Ulangan Harian.

  • Mengkoordinir pembuatan dan mengumpulkan analisis Ulangan Harian, Rekap daya serap dan ketuntasan belajar dan target kurikulum untuk selanjutnya diserahkan ke bidang kurikulum.

  • Membantu mengkoordinir Ulangan Harian dalam pelaksanaan UH, ketika mata pelajarannya diujikan.

  • Mengadakan monitoring Ulangan Harian pelaksanaan program perbaikan dan
    remidial mata pelajaran sejenis.

  • Mengadakan evaluasi Ulangan Akhir Semester (UAS) dan KBM tiap semester.

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha

Kepala Tata Usaha

Kepala Tata Usaha bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas pelaksanaan ketatausahaan sekolah meliputi :

  • Menyusun program tata usaha sekolah

  • Pengelolaan keuangan sekolah

  • Mengatur segala sesuatu yang terkait dengan penyediaan keperluan sekolah

  • Melaksanakan penyelesaian kegiatan penggajian guru/pegawai, laporan bulanan, rencana keperluan perlengkapan kantor/sekolah dan rencana belanja bulanan

  • Menyusun administrasi pegawai, guru dan siswa 

  • Meng-inventaris seluruh data.

  • Membukukan surat keluar dan masuk

  • Mengajukan usulan kenaikan pangkat guru

  • Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha sekolah

  • Menyusun administrasi perlengkapan sekolah 

  • Menyusun dan menyajikan data/ statistik sekolah 

  • Meningkatkan dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan (6K).

  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan Ketatausahaan secara berkala 

  • Bertanggung jawab terhadap kelancaran tugas operasional sekolah 

Administrasi Personal Tata Usaha

Mengadakan administrasi sekolah dengan sebaik-baiknya yang meliputi: 

  • Progam Kerja Kepala Sekolah

  • RAPBS

  • Kalender Pendidikan

  • Daftar Pembagian Tugas

  • Struktur Organisasi Sekolah

  • Jadwal Pelajaran

  • Peraturan Tata Tertib Guru dan Tata Usaha

  • Acara kerja Kepala Sekolah

  • Jadwal Guru Piket

  • Buku Piket

  • Buku Pembinaan

  • Himpunan Hasil supervisi

  • Buku Pengumuman

  • Buku Notula Rapat

  • Buku Tamu Umum dan Khusus

  • Dokumen Pendirian sekolah

  • Daftar hadir guru, tenaga teknis kependidikan dan tenaga tata usaha

  • Form monitoring kegiatan 6 K di sekolah

  • Program satuan pelajaran, perangkat KBM lainnya untuk proses belajar mengajar tatap muka dikelas

  • Buku agenda surat keluar/ masuk 

Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha - Bendahara

  • Menerima RAPBS setiap awal awal tahun ajaran baru 

  • Membuat perencanaan anggaran bulanan dan tahunan 

  • Mengelola sumber dana dan pengeluarannya 

  • Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan 

  • Membuat usulan gaji karyawan 

  • Membayarkan gaji guru dan karyawan 

Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha - PDM/ Pentor

  • Menerima pembayaran dana SPP atau sumber lain dari siswa 

  • Menyetor dana SPP atau sumber lain ke bendahara 

Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Perpustakaan

  • Perencanaan program kerja perpustakaan 

  • Pengurusan pelaksanaan perpustakaan

  • Perencanaan pengembangan perpustakaan

  • Pemeliharaan dan perbaikan buku perpustakaan

  • Penyimpanan buku-buku perpustakaan

  • Melaksanakan inventarisai perpustakaan

  • Melayani pemakai perpustakaan

  • Mengatur dan menata perpustakaan

  • Menyeleksi pembelian buku

  • Mengusahakan pengadaan buku baru

  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan

  • Menjaga dan melaksanakan kegiatan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan

Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Laboran

  • Sebagai penanggung jawab atas Laboratorium

  • Membantu mempersiapkan ruang laboratorium

  • Mempersiapkan ruang laboratorium

  • Melakukan pemeliharaan dan penyimpanan alat-alat praktik

  • Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan praktik

  • Mengadakan penyusunan laporan keadaan alat praktik

  • Menerima, memeriksa dan meneliti alat-alat yang telah dikembalikan oleh guru

  • Mengetahui kegunaan dan cara kerja setiap peralatan yang menjadi wewenangnya

  • Melaporkan alat rusak, hilang kepada Kepala Sekolah

  • Menjaga dan melaksanakan kegiatan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan

  • Membuka daftar skala prioritas kebutuhan untuk kelancaran praktikum

Tugas Pokok dan Fungsi Pesuruh Sekolah

  • Melaksanakan tugas kebersihan

  • Menyediakan makan/ minum untuk Kepala Sekolah dan Tamu Sekolah

  • Meminta dan menerima tugas dari kepala sekolah

  • Membantu menyediakan kebutuhan barang-barang yang diperlukan Kepala Sekolah

  • Melakukan tugas belanja makan/ minum, foto copy, mengantar surat dan tugas sejenis lainnya

  • Mengecek ketersedian air minum, teh, gula dan kopi setiap hari.

  • Memelihara dan menjaga barang-barang milik sekolah

Tugas Pokok dan Fungsi Penjaga Sekolah

  • Melaksanakan tugas pengamanan sekolah

  • Menonitor lingkungan sekolah sebanyak 3 (tiga) kali:

    • Setelah bel masuk dibunyikan, petugas berkeliling sekolah untuk memastikan bahwa seluruh siswa sudah masuk kelas

    • Setelah bel istirahat berakhir, petugas berkeliling sekolah untuk memastikan bahwa seluruh siswa sudah masuk kelas

    • Setelah bel pulang, petugas berkeliling sekolah untuk terakhir kali untuk
      memastikan bahwa kondisi lingkunan sekolah aman 

  • Mengawasi dan menjaga keamanan lahan parkir sekolah

  • Memelihara dan menjaga barang-barang milik sekolah 

  • Bekerjama dengan dinas terkait apabila ada masalah keamanan yang tidak dapat dilakukan secara internal atau sudah terjadi perbuatan melanggar hukum.

Semoga bermanfaat.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Daftar Tupoksi Perangkat Sekolah"