Widget HTML #1

Juknis Program PPG Dalam Jabatan Pada Dirjen Pendis

Juknis-Program-PPG-Dalam-Jabatan-Pada-Dirjen-Pendis

Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Diktum KELIMA pada Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Kementerian Agama, perlu ditetapkan petunjuk teknis.

Maka berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2251 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. 

Oleh karena itu, kembali ditegaskan dalam Pasal 4 bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. 

Dalam konteks itu diperlukan guru-guru yang berfungsi sebagai pendidik profesional yang disiapkan, ditugasi, dan dibina juga secara profesional. 

Untuk itu maka program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan harus disiapkan dengan baik untuk memastikan terpenuhinya standar mutu pendidikan nasional, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tahun 2005 merupakan tonggak sejarah penghargaan dan perlindungan terhadap
profesi guru. Pada tahun itu Pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). 

Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa guru adalah suatu profesi. 

UUGD Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Tahun 2017 merupakan tahun kesepuluh pelaksanaan sertifikasi guru yang melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan kemudian pada tahun 2018 pertama kali pelaksanaan sertifiksi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dengan mempertimbangan kondisi geografis dan sosial kultural di seluruh tanah air Indonesia.

Dalam upaya untuk memperoleh sertifikasi guru khususnya untuk guru dalam jabatan, telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, yang pada Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa: “Guru dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.” 

Namun aturan tersebut telah dihapus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru”.

Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan, dimulai dengan publikasi data calon mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan. 

Agar seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang teknis penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Penetapan Peserta PPG dalam Jabatan bagi guru yang mengakomodasi karakteristik berbagai daerah dengan tetap berpijak pada kebijakan dan kerangka dasar yang berlaku secara nasional.

Tujuan Program PPG Dalam Jabatan Pada Dirjen Pendis

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini disusun dengan tujuan untuk melaksanakan Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui pendidikan profesi guru. 

Selain itu, petunjuk teknis ini juga diharapkan mampu memberikan acuan kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru calon peserta PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait.

Ruang Lingkup Program PPG Dalam Jabatan Pada Dirjen Pendis

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini adalah berlaku bagi semua guru binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meliputi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. 

Data guru-guru dimaksud terdaftar melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).

Kepesertaan Program PPG Dalam Jabatan Pada Dirjen Pendis

Ketentuan umum peserta yang akan menjadi calon mahasiswa PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Profesi Guru di Lingkungan Kementerian Agama.

Di dalam bagian ini, persyaratan mahasiswa PPG Daljab diuraikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Terdaftar dalam database SIMPATIKA dan SIAGA;
  • Mahasiswa PPG Daljab adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru);
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah);
  • Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun;
  • Guru dinyatakan lulus seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme yang lain.
  • Mahasiswa PPG Daljab tahun 2021 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut:
    • Guru yang tidak lulus program PLPG pada tahun 2017;
    • Lulus seleksi akademik PPG 2018 tetapi belum masuk kuota PPG;
    • Jika kuota belum tercukupi, maka dapat diambilkan dari guru hasil seleksi akademik pada tahun 2019 dengan ketentuan:
      • Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik;
      • Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua; dan/atau
      • Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/ golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan.
    • Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penutup

Demikian Petunjuk Teknis ini disusun untuk dijadikan pedoman dan acuan dalam Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.

Terima Kasih.


 

Post a Comment for "Juknis Program PPG Dalam Jabatan Pada Dirjen Pendis"