Widget HTML #1

Surat Edaran Bersama Tentang Pengintegrasian SIPD BOS

Surat-Edaran-Bersama-Tentang-Pengintegrasian-SIPD-BOS

Dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah, maka perlu mewujudkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel oleh Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah, yang dilakukan melalui pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dana BOS antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Sehubungan dengan hal tersebut maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Bersama Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah No 907/6479/SJ dan No 7 Tahun 2021.

Berikut di bawah ini adalah beberapa hal penting yang disampaikan, yaitu sebagai berikut:

  • Pengelolaan dana BOS pada Satuan Pendidikan merupakan satu kesatuan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.

  • Pemda mendorong Satuan Pendidikan untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan dana BOS tahun 2021 melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yg terintegrasi dengan SIPD.

  • Pengelolaan Dana BOS hanya diperkenankan dengan menggunakan Sistem:

    • Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk Satuan Pendidikan; dan

    • Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yag menyelenggarakan urusan pendidikan.

  • Kepala Daerah melalui OPD yang menangani urusan Pendidikan melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada Satdik dalam pengelolaan dana BOS melalui ARKAS.

  • Pengelolaan dana BOS melalui ARKAS dan MARKAS dilaksanakan mulai Bulan November 2021.


Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.

Terimakasih.

 

Post a Comment for "Surat Edaran Bersama Tentang Pengintegrasian SIPD BOS"