Widget HTML #1

Juknis US pada Pendidikan Kesetaraan Ponpes Salafiyah Tahun 2022

Juknis-US-pada-Pendidikan-Kesetaraan-Ponpes-Salafiyah-Tahun-2022

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang DiselenggarakanSatuan Pendidikan dan Ujian Nasional mengamanatkan bahwa penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan merupakan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh setiap satuan pendidikan dalam pencapaian standar kompetensi lulusan.

Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah merupakan satuan pendidikan non formal yang ikut berpartisipasi dalam Ujian Nasional juga sebagai penyelenggara ujiansekolah untuk semua mata pelajaran baik mata pelajaran agama maupun mata pelajaran umum.

SesuaidenganPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut satuan pendidikan diberikan keleluasaan dalam proses ujian melalui Ujian Sekolah maka semua satuan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah dapat menyelenggarakan proses Ujian Sekolah untuk mengukur kompetensi lulusan setiap santri sebagai peserta didik.

Untuk mencapai standark ompetensi lulusan disetiap satuan pendidikan harus dilakukan ujiana akhir Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah pada semuajenjang (Ula, Wustha dan Ulya) melalui Ujian Sekolah. 

Agar Ujian Sekolah dimaksud dapat terlaksana dengan baik dan efektif maka Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis Ujian Sekolah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tahun 2021 untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah di setiap satuan pendidikan maupun pemangku kebijakan.

Maksud dan Tujuan

Maksud

Penyusunan Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam Pelaksanaan Ujian Sekolah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tahun 2022.

Tujuan

Penyusunan Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk mengatur mekanisme Pelaksanaan Ujian Sekolah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tahun 2022 agar lebih tertib, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah ini meliputi:

  • Pendahuluan, 

  • Penyelenggaraan Ujian Sekolah, 

  • Mata Pelajaran Ujian,

  • Jumlah Butir Soal, 

  • Alokasi Waktu, 

  • Pengaturan Ruang Ujian,

  • PengawasUjian, 

  • Tata Tertib, 

  • Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil Ujian,

  • Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil Ujian,

  • Pemantauan, 

  • Evaluasi, dan 

  • Pelaporan, serta 

  • Biaya Pelaksanaan Ujian Sekolah.

Asas Penyelengaraan Ujian Sekolah

ASAS penyelenggaraan Ujian Sekolah yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas peserta, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan jadwal pelaksanaan.

Ujian Sekolah yang diselenggarakan oleh Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah merupakan penilaian hasil belajar sesuai dengan kurikulum yang berlaku, dengan tujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. 

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan tentang Ujian Sekolah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah untuk disosialisasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

Tujuan Penyelenggaraan Ujian Sekolah

  1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui standar penilaian hasil belajar.

  2. Memberikan kemerdekaan belajar dalam menilai hasil belajar yang dilakukan oleh satuan pendidikan secara optimal bagi pendidik dalam bentuk penyelenggaraan ujian sekolah.

Sasaran dan Kriteria Peserta Ujian Sekolah

Sasaran penyelenggaraan Ujian Sekolah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah adalah santridi pondok pesantren sebagai peserta didik yang telah mengikuti proses belajar mengajar pada Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Lembaga penyelenggara Ujian Sekolah telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Kemendikbud;

  2. Terdata pada Daftar Nominasi Tetap (DNT) yang telah terverifikasi dan validasi oleh EMIS Pendidikan Islam;

  3. Telah memiliki kartu peserta Ujian Sekolah yang diterbitkan pada aplikasi EMIS Pendidikan Islam;

  4. Telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang Ula, Wustha dan Ulya.

  5. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada masing-masing jenjang pendidikan tersebut.

  6. Wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.

  7. Wajib mematuhi tata tertib peserta Ujian Sekolah.

Bentuk Ujian Sekolah

Bentuk Ujian Sekolah yang diselenggarakan oleh Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah dilaksanakan pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan. 

Bentuk ujian dimaksud berupa:

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/ perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

  2. Penugasan;

  3. Tes secara luring atau daring; dan/atau

  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Penetapan Peserta Ujian Sekolah

  1. Satuan Pendidikan Kesetaraan pelaksana Ujian Sekolah melakukan pendataan calon peserta berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang telah diterbitkan oleh EMIS Pendidikan Islam.

  2. Satuan Pendidikan mencetak Kartu Ujian Sekolah dan Daftar Nominasi Tetap (DNT) melalui aplikasi EMIS Pendidikan Islam.

  3. Satuan Pendidikan menetapkan peserta ujian melalui Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan menyerahkan kepada Kantor Kemenag Kab./ Kota.

  4. Kantor Kemenag Kab./ Kota membuat rekap peserta ujian setiap Lembaga berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan menyerahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk dibuatkan rekap peserta ujian masing-masing Kabupaten/ Kota.

  5. Kantor Wilayah Kementerian Agama membuat rekap Daftar Nominasi Tetap (DNT) peserta ujian berdasarkan rekap dari masing-masing Kabupaten/ Kota dan di sahkan oleh pejabat yang berwenang untuk diserahkan kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui Subdit Pendidikan Kesetaraan.

Pelaksanaan Ujian Sekolah

  1. Ujian sekolah dilaksanakan secara mandiri oleh satuan pendidikan sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Pondok Pesantren.

  2. Setiap satuan pendidikan diberi kebebasan memilih model pelaksanaan ujian yang akan dipilih dengan melihat kemampuan dan kesiapannya

  3. Pelaksanaan ujian dapat dilaksanakan secara daring atau luring sesuai perkembangan covid-19.

  4. Pelaksanaan ujian sekolah secara daring sebagaimana nomor 3 dapat dilaksanakan di Pondok Pesantren secara berkelompok atau di rumah secara mandiri.

  5. Ketentuan ujian sekolah daring berkelompok sebagaimana ketentuan ujian sekolah luring, sedangkan ketentuan ujian sekolah mandiri sebagaimana dijelaskan tentang pengaturan ruang, pengawas dan tata tertib.

Penutup

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tahun 2022 disusun dan ditetapkan sebagai pedoman bagi semua unsur satuan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Sekolah.

Dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis tersebut diharapkan pelaksanaan Ujian Sekolah dapat terlaksana dengan baik, efektif dan efisien.

Petunjuk Teknis selengkapnya dapat dilihat pada tab unduhan dibawah ini.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Juknis US pada Pendidikan Kesetaraan Ponpes Salafiyah Tahun 2022"