Widget HTML #1

Pembaruan Dapodik Tahun 2022 dalam rangka Evaluasi 2021 dan Perencanaan 2023 DAK Fisik Pendidikan

Pembaruan-Dapodik-Tahun-2022-dalam-rangka-Evaluasi-2021-dan-Perencanaan-2023-DAK-Fisik-Pendidikan

Dalam rangka perhitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) pelaksanaan DAK Fisik tahun 2021 dan perencanaan DAK Fisik Pendidikan tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai instrumen validasi dan verifikasi data dalam proses perhitungan capaian jangka pendek (immediate outcome). 

Capaian jangka pendek (immediate outcome) adalah persentase sekolah yang sarana prasarananya memenuhi Standar Nasional Pendidikan. 

Data Dapodik juga menjadi referensi dalam pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan. Sehubungan dengah hal tersebut, kami sampaikan bahwa:

  1. Penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan dilakukan oleh dinas pendidikan bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR yang dapat diunduh pada laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/formpuprdak;

  2. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format sebagaimana pada angka 1 disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan;

  3. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada Dapodik berdasarkan hasil penilaian sebagaimana pada angka 1 dan diunggah (upload) pada laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id;

  4. Dinas melakukan verifikasi data hasil inputan sekolah dan verifikasi form penilaian tingkat kerusakan bangunan melalui http://datadik.kemdikbud.go.id;

  5. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduansarpras2022;

  6. Data satuan pendidikan yang akan digunakan untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) tahun 2021 dan perencanaan DAK Fisik bidang pendidikan Tahun 2023 adalah data yang telah tersinkronisasi hingga tanggal 31 Maret 2022 pukul 23.59 WIB; dan

  7. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.

Terima Kasih.

 

Post a Comment for " Pembaruan Dapodik Tahun 2022 dalam rangka Evaluasi 2021 dan Perencanaan 2023 DAK Fisik Pendidikan"