Widget HTML #1

Peraturan Dirjen GTK No. 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Juknis Kepala Sekolah

Peraturan-Dirjen-GTK-No.-26017/B.B1.3/HK/2018-Tentang-Juknis-Kepala-Sekolah

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ini yang dimaksud dengan:

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Kepala Sekolah Mentor adalah kepala sekolah yang satuan pendidikannya dijadikan tempat untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah pada tahap on the job learning.
Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat Diklat Calon Kepsek adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PKB adalah program dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi.

Dinas Kabupaten/ Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah kabupaten/ kota.

Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.

Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat LPPKS adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat LPD adalah lembaga yang bekerjasama dengan LPPKS yang menyelenggarakan Diklat Calon Kepsek dan pendidikan dan pelatihan penguatan Kompetensi kepala sekolah.

Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan Guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian.

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 2

Petunjuk teknis penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, Guru, Kepala Sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya, serta pihak lainnya yang terkait dan berkepentingan dalam pelaksanaan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Pasal 3

(1) Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi:

  • Proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah;

  • Pengusulan dan seleksi bakal calon Kepala Sekolah;

  • Pendidikan dan pelatihan calon Kepala Sekolah;

  • Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah; dan

  • Penguatan Kepala Sekolah.

(2) Uraian petunjuk teknis mengenai ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan masing-masing dalam lampiran I, lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun ditatapkannya Juknis ini adalah pada tanggal 5 November 2015.

Terima Kasih.

Salam Literasi!

Post a Comment for "Peraturan Dirjen GTK No. 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Juknis Kepala Sekolah"