Widget HTML #1

Prosedur Operasional Standar (POS) Sebagai Pedoman Pelaksanaan AN Tahun 2022

Prosedur-Operasional-Standar-(POS)-Sebagai-Pedoman-Pelaksanaan-AN-Tahun-2022

Bahwa untuk melaksanakan regulasi Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, perlu menetapkan peraturan Kepala BSKAP tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022.

Adapun ruang lingkup POS AN meliputi:

  • Kepesertaan Asesmen Nasional;

  • Pelaksanaan Asesmen Nasional;

  • Penyiapan instrumen Asesmen Nasional;

  • Pelaksanaan dan penyiapan teknis AN peserta didik;

  • Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar untuk Kepala Satuan Pendidikan dan pendidik;

  • Pengolahan dan pelaporan hasil Asesmen Nasional;

  • Pemantauan dan evaluasi;

  • Biaya pelaksanaan Asesmen Nasional;

  • Prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut;

  • Sanksi; dan

  • Kendala dalam pelaksanaan AN.

Persyaratan Peserta Didik

  1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.

  2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:

    1. Jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;

    2. Jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau

    3. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.

  3. Peserta didik AN pada SLB adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/ membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.

  4. Peserta didik AN pada sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/ membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri

  5. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/ membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.

  6. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

  7. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.

  8. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.

Persyaratan Pendidik

  1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.

  2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.

  3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan.

Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan

  1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.

  2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.

  3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.

Selengkapnya mengenai POS AN 2022 dapat dilihat pada tab di bawah ini.

Terima Kasih.

 

Post a Comment for "Prosedur Operasional Standar (POS) Sebagai Pedoman Pelaksanaan AN Tahun 2022"