Widget HTML #1

Contoh POS US untuk Jenjang SD

POS US SD

 

Tukang Ketik. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaraan Corona Virus Disease (Covid-19).

 

Lihat SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021

 

Maka setiap satuan pendidikan dapat menyelenggarakan Ujian Sekolah (US) secara mandiri yang dituangkan dalam Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah (POS US) dengan memperhatikan beberapa regulasi yang berlaku dan terkait.

Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan sejak tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang selanjutnya atau pendidikan yang lebih tinggi.

Selanjutnya, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan setelah:

  • Menyelesaikan  program  pembelajaran di masa  pandemi  COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

  • Memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik; dan

  • Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Adapun ujian yang dimaksud pada poin ketiga di atas adalah Ujian Sekolah  yang diselenggarakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan.

Berikut di bawah ini adalah contoh POS US SD yang dapat dijadikan salah satu rujukan oleh satuan pendidikan:

KEPUTUSAN KEPALA  SD ……………………………….
KECAMATAN …………………..
Nomor  : ……………………….

TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 20../20..


 

Menimbang :

  • a.    bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional;

  • b.    bahwa untuk kelancaran pelaksanaan ujian sebagaimana dimaksud pada butir (a) perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah jenjang Sekolah Dasar di Kabupaten …………… tahun pelajaran 20../ 20.. dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ………..

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

  3. Undang–UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah

  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasiona;

  12. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2O2O Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus

  13. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dakam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) 2020.

  14. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk,dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022

MEMUTUSKAN

Menetapkan: 

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD ……………. KECAMATAN …….. TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL SEKOLAH UNTUK SEKOLAH DASAR TAHUN PELAJARAN 20../20..

PERTAMA: 

Menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah jenjang Sekolah Dasar Kabupaten/Kota ………. Tahun Pelajaran 20../ 20.. sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini; 

KEDUA:

Hal-hal yang belum di atur dalam keputusan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri;

KETIGA:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya       

Sunggal,    April 20…
                            Kepala SD …………..




                            …………………………………….

 

Contoh POS Ujian Sekolah untuk Jenjang SD selengkapnya dapat dilihat dan unduh pada tab di bawah ini: 

 

Contoh POS US SD

 

Demikianlah Contoh POS US untuk Jenjang SD, semoga dapat bermanfaat.

Untuk contoh POS US jenjang SMP dapat Anda lihat disini.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Contoh POS US untuk Jenjang SD"