Widget HTML #1

Petunjuk Teknis BOP PKPPS Tahun Anggaran 2022

Juknis BOP

Tukang Ketik. Pemberi Bantuan Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Satuan Kerja Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

  • a. bahwa dalam rangka peningkatan tata kelola kelembagaan dan operasional pembelajaran pada pondok pesantren penyelenggara pendidikan kesetaraan, perlu adanya program BOP Pendidikan Kesetaraan;

  • b. bahwa dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan BOP pendidikan kesetaraan tahun anggaran 2022, perlu dibuat petunjuk teknis BOP Pendidikan Kesetaraan PPS;

  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis BOP Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah Tahun Anggaran 2022:

Diktum KESATU: Menetapkan Petunjuk Teknis BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA: Petunjuk Teknis BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam Pelaksanaan BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022.

Diktum KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun Juknis BOP PKPPS Tahun Anggaran 2022 ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2021.
Pemberi Bantuan BOP Pendidikan Kesetaraan PPS, yang selanjutnya disebut Pemberi Bantuan adalah Satker yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran BOP Pendidikan Kesetaraan.

Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah adalah merupakan pendidikan non formal bagi santri pondok pesantren salafiyah yang tidak memiliki kesempatan mengenyam pendidikan formal melalui program kesetaraan setara SD/ MI/ Paket A yang disebut Ula, setara SMP/ MTs/ Paket B disebut wustha dan setara SMA/ MA/ SMK/ MAK/ Paket C disebut Ulya.

Selengkapnya mengenai informasi tentang Petunjuk Teknis BOP PKPPS Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat disini.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Petunjuk Teknis BOP PKPPS Tahun Anggaran 2022"