Widget HTML #1

Contoh Kelengkapan Kurikulum Operasional Tingkat SD

Kurikulum Operasional Tingkat SD

Tukang Ketik. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 jo PP 32 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/ madrasah wajib mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau Kurikulum Operasional berdasarkan kebutuhan khas satuan pendidikan dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik.

Kurikulum SD N/S .................................... disusun dengan berpedoman pada panduan implementasi Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka yang terintegrasi dengan bahan pelatihan pelaksanaan kurikulum, Peraturan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan yang relevan, acuan regulasi daerah, dan aturan yang relavan pada tingkat satuan pendidikan. 

Di samping memperhatian karakter pelaksanaan kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka, sekolah  mempertimbangkan segenap sumber daya yang sekolah miliki untuk mewujudkan keunggulan sekolah yang berporos pada usaha mewujudkan visi dan misi. 

Poros utama pertimbangan adalah bagaimana merumuskan mutu lulusan yang sekolah harapkan yang dikemabangkan dalam bentuk indikator mutu lulusan seagai basis bagi pengembangan standar yang lainnya. 

Kurikulum SD N/S .................................... tersusun berkat kerjasama dari berbagai pihak. 

Kepala sekolah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan Kurikulum SD N/S .................................... dan secara khusus kami sampaikan penghargaan dan terima kasih kepada tim pengembang kurikulum SD N/S .................................... yang telah berjuang sehingga dapat menyelesaikan dokumen tepat pada waktu yang diperlukan.

Adapun pengembangannya harus  sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:

  • Pasal 36 Ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

  • Pasal 36 Ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

  • Pasal 38 Ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama Kabupaten/Kota/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

Dari amanat undang-undang tersebut ditegaskan bahwa:

  • Kurikulum dikembangkan secara berdiversifikasi dengan maksud agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah serta peserta didik; dan

  • Kurikulum dikembangkan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan. Kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.

Kurikulum Merdeka atau Pendidikan Berbasis Karakter siswa adalah kurikulum baru yang dicetuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk melanjutkan Kurikulum 2013. 

Kurikulum Merdeka merupakan sebuah kurikulum yang mengutamakan pemahaman, skill, dan pendidikan berkarakter, siswa dituntut untuk paham atas materi, aktif dalam berdiskusi dan presentasi serta memiliki sopan santun disiplin yang tinggi.

Dalam Kurikulum Merdeka mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan atau jenjang pendidikan.

Kurikulum Merdeka juga akan dilaksanakan pada Tahun Pelajaran  2022/2023 yang di cetuskan oleh pemerintah sebagai program kelanjutan dari kurikulum 2013.

Pengembangan Kurikulum Merdeka mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu sesuai dengan karakteristik siswa (berpusat kepada siswa).

Informasi selengkapnya mengenai Contoh Kelengkapan Kurikulum Operasional Tingkat SD dapat diunduh pada tab di bawah nanti.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Contoh Kelengkapan Kurikulum Operasional Tingkat SD"