Widget HTML #1

Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam TA 2022

Juknis Bantuan Halaqah Pesantren

Tukang Ketik - Pada kesempatan kali ini Admin akan menginformasikan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam TA 2022 yang dapat Anda download di bawah nanti.

  • a. bahwa dalam rangka mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, perlu diberikan Bantuan Halaqoh Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022;

  • b. bahwa untuk menjamin penyaluran Bantuan Halaqoh Pesantren dan PendidikanKeagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 yang tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Halaqoh Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022;

  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Halaqoh Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022. 

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun anggaran 2022.

Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Program bantuan ini diberikan dalam rangka penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, dan/atau peningkatan kualitas sumber daya manusia pada Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.

Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan kegiatan halaqah Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.

Bantuan ini berbentuk uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan kegiatan halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. 

Selanjutnya agar Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur dengan Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022.

Adapun tujuan dari penggunaan bantuan halaqah adalah sebagai berikut:

  • Pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran penyelenggaraan halaqah dalam rangka penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, dan/atau peningkatan kualitas sumber daya manusia Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam. 

  • Menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.

Berikutnya, dalam penggunaan bantuan yang telah diatur dalam Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam TA 2022 yaitu sebagai berikut:

  • Setelah Bantuan diterima, penerima bantuan langsung menggunakan Bantuan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.

  • Penggunaan Bantuan untuk membiayai penyelenggaraan halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, sekaligus menfasilitasi peran dan partisipasi aktif para Kiai, Santri, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat secara luas dalam rangka penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, dan/atau peningkatan kualitas sumber daya manusia Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.

  • Dana Bantuan dapat dipergunakan sebagai pembiayaan penggunaan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini yang telah dilaksanakan namun belum sepenuhnya terbiayai sepanjang masih dalam tahun anggaran 2022.

  • Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana di rekening yang berasal dari Bantuan ini menjadi milik penerima bantuan untuk digunakan sebagaimana tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.

  • Penerima bantuan mendokumentasikan dan menatausahakan setiap penggunaan Bantuan, serta menyimpan bukti penggunaan Bantuan dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

  • Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat diperoleh bukti/ kuitansi yang sah, maka bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi biasa yang disertai dengan pernyataan kesediaan untuk sewaktu-waktu diperiksa untuk keperluan pemeriksaan/audit keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut.

Berikut di bawah ini adalah file Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2022 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7336 Tahun 2021 beserta Lampirannya:

 

Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah TA 2022 Format Dokumen Pada Lampiran

 

Demikianlah informasi yang dapat Admin sampaikan mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam TA 2022, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam TA 2022"