Widget HTML #1

BUKU PANDUAN Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di Sekolah Dasar

Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan  Reproduksi


Tukang Ketik -  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi landasan semua perundang-undangan yang ada menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir, batin, dan sehat. 

Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanahkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Dan dalam PP 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi telah memuat kesehatan reproduksi remaja sebagai salah satu jenis layanan yang merupakan suatu dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada remaja dalam rangka menjaga kesehatan reproduksi. 

Pada pasal 11 no 1 dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi remaja bertujuan untuk mencegah dan melindungi remaja dari perilaku seksual berisiko dan perilaku berisiko lainnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi; dan mempersiapkan remaja untuk menjalani kehidupan reproduksi yang sehat dan bertanggung jawab. Pada pasal 12 dijelaskan bahwa pelayanan tersebut dilaksanakan salah satunya melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi pada proses pendidikan formal dan nonformal. 

Serangkaian aturan telah menunjukkan pentingnya melaksanakan pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja.

Berkaitan dengan kesehatan seksualitas dan reproduksi ini, International Conference on Population and Development (ICPD) yang diselenggarakan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa berlangsung di Kairo pada 1994, menekankan pentingnya edukasi hak kesehatan reproduksi. 

Perhatian utama isu ini terutama pada perempuan dan remaja, yang selama ini menjadi objek dari kebijakan kontrol atas reproduksi dan seksualitas. 

Bahkan dianggap sebagai kelompok yang tidak memiliki hak untuk mengatur seksualitas dan reproduksinya secara independen.

Pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah adalah proses pengajaran dan pembelajaran berbasis kurikulum tentang aspek kognitif, emosional, fisik dan sosial dari kesehatan reproduksi. 

Bukan hanya berbicara tentang reproduksi dari segi kesehatan seperti risiko dan penyakit, namun juga mencakup hubungan sosial, batasan diri, persetujuan, norma, nilai, budaya, gender, pendidikan keterampilan hidup sehat (life skill), perilaku hidup sehat, serta akses pada dukungan dan layanan kesehatan.

Pendidikan kesehatan reproduksi memerlukan proses kemampuan Life Skill, yaitu kemampuan untuk beradaptasi dan perilaku positif yang diperlukan seseorang dalam mengatasi tantangan dan kebutuhan hidup sehari-hari secara efektif (WHO, 1997). 

Keterampilan yang dibutuhkan seperti yang dimaksudkan di atas termasuk dalam Keterampilan Hidup Sehat. 

Keterampilan Hidup Sehat adalah suatu kemampuan untuk menyusun pola pikir dan perilaku sehingga menjadi serangkaian kegiatan yang terintegrasi dan dapat diterima oleh lingkungan budaya setempat atau mempunyai tujuan interpersonal yang menuju pada perilaku hidup sehat fisik, mental dan sosial. 

Untuk dapat mencapai kondisi kesehatan reproduksi yang baik, maka penerapan pendidikan keterampilan hidup sehat (PKHS) sangatlah dibutuhkan. 

Keterampilan yang tercakup dalam PKHS adalah keterampilan sosial (empati, komunikasi efektif); keterampilan berfikir (berpikir kritis, berpikir kreatif, pengambilan keputusan); keterampilan emosional (mengatasi stres dan megendalikan emosi).

Untuk itu Direktorat Sekolah Dasar perlu mengangkat tentang pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah dasar agar ada pembinaan mengenai kesehatan reproduksi bagi peserta didik yang selama ini masih terabaikan dalam proses pendidikan. 

Sehingga peserta didik yakni anak dari kelas rendah (7 tahun s.d 9 tahun) dan anak dari kelas tinggi (10 tahun s.d 12 tahun) maupun orang tua perlu mendapatkan informasi yang lengkap mengenai aspek-aspek dalam kesehatan reproduksi untuk mendukung anak hingga remaja bisa mengambil keputusan yang tepat dalam kesehatannya, bertanggungjawab terhadap dirinya, baik norma dan agama, juga lingkungannya.

Keputusan Bersama 4 Menteri terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 menyatakan bahwa diberlakukannya perluasan pembelajaran tatap muka di area zona kuning serta pemberlakukan kurikulum darurat untuk kondisi khusus. 

Kurikulum darurat memberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum dan tidak dibebankan untuk menyelesaikan keseluruhan kurikulum. 

Kebijakan ini dengan mempertimbangkan kondisi kesulitan yang dialami oleh guru, sekolah, orangtua dan peserta didik. 

Namun demikian hal ini bukan berarti pendidikan kesehatan reproduksi dapat diabaikan. 

Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan untuk pencegahan penularan wabah COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan, namun belum menyusun dokumen untuk pendidikan kesehatan reproduksi. 

Oleh karena itu Kemendikbud Direktorat SD perlu menyusun Panduan Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi. 

Panduan ini merupakan bagian dari rangkaian dokumen Modul Kesehatan Reproduksi di Tingkat SD yang telah disusun oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikut ini adalah BUKU PANDUAN Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan  Reproduksi di Sekolah Dasar yang dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:

 

Buku Panduan Kespro SD

 

Demikianlah informasi mengenai BUKU PANDUAN Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan  Reproduksi di Sekolah Dasar, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Post a Comment for "BUKU PANDUAN Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi di Sekolah Dasar"