Widget HTML #1

8 Jenis Dokumen Objek Bea Meterai Elektronik (e-Meterai)

Tukang Ketik -  Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020, materai elektronik atau e-Meterai mulai berlaku pada 6 Oktober 2021. 

e-Meterai ini digunakan sebagai objek bea meterai yang dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan sebagai alat bukti pengadilan. 

Terkait penggunaannya, akan sama dengan meterai tempel dan meterai lainnya, namun memang dibatasi untuk dokumen elektronik saja.

Jenis-jenis dokumen yang diatur dalam pasal 3 ayat 2  dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Adapun jenis-jenis dokumen yang dimaksud pada PP No. 86 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain sejenis, beserta rangkapnya;

  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

  6. Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi/ diperhitungkan;

  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Saat ini e-Meterai yang beredar adalah meterai senilai Rp10.000 dengan ciri sebagai berikut:

 

Dokumen Objek Bea Meterai Elektronik

 

  • Terdapat gambar lambang Garuda Pancasila, 

  • Angka 10000 (tanpa titik), 

  • Tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, 

  • Terdapat tulisan “INDONESIA”, 

  • Terdapat blok ornamen khas Indonesia, 

  • 22 digit kode berupa nomor seri, serta 

  • Tulisan “MATERAI ELEKTRONIK.”

Pembelian e-materai ini seperti pulsa, terdapat code generator yang akan diisikan walet berisi total nilai materai yang sudah dibayar. 

Untuk menggunakan e-meterai, wajib pajak dapat menuju laman e-Meterai pada https://pajakku.e-meterai.co.id/ dan membuat akun pada laman terkait. 

Apabila terjadi kesalahan dalam pembayaran e-meterai, dapat menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Informasi mengenai panduan e-Meterai dapat dilihat pada tautan Panduan Pengguna Portal POS Materai Elektronik.

Demikianlah informasi yang dapat Admin sampaikan tentang 8 Jenis Dokumen Objek Bea Meterai Elektronik (e-Meterai), semoga dapat bermanfaat. 

Terima Kasih.

Post a Comment for "8 Jenis Dokumen Objek Bea Meterai Elektronik (e-Meterai)"