Widget HTML #1

Contoh SK Kepala Sekolah untuk Pembentukan TPPK di Lingkungan Satuan Pendidikan

SK Pembentukan TPPK


Tukang Ketik -  Contoh SK Kepala Sekolah untuk Pembentukan TPPK di Lingkungan Satuan Pendidikan merupakan tema kali ini yang akan Admin bagikan kepada Anda.

Sebagaimana diketahui, TPPK adalah kepanjangan dari Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) di Lingkungan Sekolah merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 24 dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/ kota membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.

TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) berjumlah gasal dan paling sedikit 3 (tiga) anggota yang terdiri dari:

  • Pendidik (bukan kepala satuan pendidikan).

  • Komite Sekolah/ perwakilan dari orang tua/ wali.

  • Perwakilan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi.

Berikut di bawah ini adalah Contoh SK Kepala Sekolah Untuk Pembentukan TPPK:

 

KEPUTUSAN KEPALA … [NAMA SATUAN PENDIDIKAN]
NOMOR: …………………………………….
TENTANG
TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN … [NAMA SATUAN PENDIDIKAN]



Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Kepala … [Nama Satuan Pendidikan] tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan … [Nama Satuan Pendidikan]


Mengingat        :    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
3.    … (dst)



MEMUTUSKAN :



Menetapkan    :

KESATU    : Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan … [Nama Satuan Pendidikan], yang selanjutnya disingkat TPPK … [Nama Satuan Pendidikan] dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala … [Nama Satuan Pendidikan] ini.

KEDUA    : TPPK … [Nama Satuan Pendidikan] mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan … [Nama Satuan Pendidikan]

KETIGA    :    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum

KEDUA, TPPK … [Nama Satuan Pendidikan] memiliki fungsi sebagai berikut:
a.    menyampaikan usulan/rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan;
b.    memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan;
c.    melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
d.    menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
e.    melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
f.    menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
g.    memeriksa laporan dugaan kekerasan
h.    memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
i.    mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
j.    memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi;
k.    memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;
l.    memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan
m.    melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.


KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan KETIGA, TPPK … [Nama Satuan Pendidikan] memiliki masa tugas selama 2 (dua) tahun.

KELIMA    : Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan KETIGA, TPPK … [Nama Satuan Pendidikan] bertanggung jawab kepada Kepala … [Nama Satuan Pendidikan]

KEENAM    : Koordinator TPPK … [Nama Satuan Pendidikan] menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Kepala … [Nama Satuan Pendidikan] dan Kepala Dinas Pendidikan … [Nama Wilayah]

KETUJUH    :    Keputusan Kepala … [Nama Satuan Pendidikan] ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di ……………………..
pada tanggal ………………………


KEPALA … [ NAMA SATUAN PENDIDIKAN], TTD
[    NAMA    ]

 

Selengkapnya mengenai Contoh SK Kepala Sekolah Untuk Pembentukan TPPK dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:


Contoh SK TPPK Satuan Pendidikan

 

Demikianlah informasi yang dapat Admin bagikan mengenai Contoh SK Kepala Sekolah Untuk Pembentukan TPPK, semoga dapat bermanfaat.

Untuk informasi seputar Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan sekolah, Anda dapat mengikuti tautannya di bawah ini:

Terima Kasih.

Post a Comment for "Contoh SK Kepala Sekolah untuk Pembentukan TPPK di Lingkungan Satuan Pendidikan"