Format Laporan Pelaksanaan PPDB yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan
Tukang Ketik - Format Laporan Pelaksanaan PPDB yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan.
Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan contoh Format Laporan Pelaksanaan PPDB yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan untuk Anda pengunjung blog ini.
Format Laporan Pelaksanaan PPDB yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dapat Anda unduh diakhir postingan ini.
Dalam regulasi Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB jenjang SD/ SMP/ SMA/ SMK telah disebutkan pada Lamiprannya tentang pelaporan hasil pelaksanaan PPDB.
Pelaporan Pelaksanaan PPDB dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian melalui BBPMP/ BPMP setempat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.
Adapun Laporan pelaksanaan PPDB oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan paling sedikit memuat informasi tentang:
Penetapan zonasi;
Jumlah daya tampung yang tersedia dan diumumkan;
Petunjuk teknis di daerah;
Jadwal pelaksanaan;
Jumlah pendaftar pada setiap jalur;
Jumlah peserta didik yang diterima pada setiap jalur;
Jumlah peserta didik yang tidak diterima pada setiap jalur;
Solusi terhadap peserta didik yang tidak diterima;
Aduan yang disampaikan ke Pemerintah Daerah;
Kendala dalam pelaksanaan PPDB dan upaya penanganan/ penyelesaian;
Pemutakhiran data peserta didik; dan
Praktik baik yang telah dilakukan dalam pelaksanaan PPDB.
Praktik baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat diimbaskan kepada Pemerintah Daerah lain.
Dalam membuat atau menyusun Format Laporan Pelaksanaan PPDB yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan, minimal dipenuhi atau harus tercantum beberapa informasi yang terbagi dalam beberapa bagian, yaitu sebagai berikut:
Pendahuluan
Mekanisme pelaksanaan PPDB
Penutup
Lampiran
Dalam BAB Pendahuluan berisi latar belakang Pemerintah Daerah, kondisi pendidikan, dan lain-lain.
Pada BAB Mekanisme pelaksanaan PPDB dapat dibagi beberapa bagian yaitu: perencanaan PPDB, Pelaksanaan PPDB, dan Pasca pelaksanaan PPDB.
Selanjutnya pada BAB Penutup dapat diuraikan atau dijelaskan mengenai beberapa kendala/ permasalahan, solusi, praktik baik, kesimpulan dan terakhir adalah saran dan rekomendasi.
Untuk lebih mendetail Laporan Pelaksanaan PPDB dapat juga dicantumkan Lampiran diakhirnya yang memuat tentang:
Paling sedikit memuat data-data dukung pelaksanaan PPDB TA … ,
Jumlah rombongan belajar,
Jumlah ruang kelas,
Jumlah sekolah,
Jumlah ruang kelas baru (RKB) dari tahun …,
Jumlah pembangunan unit sekolah baru (USB) dari tahun …,
Jumlah sarana prasarana,
Penetapan wilayah zonasi,
Bentuk sosialisasi PPDB seperti brosur/ pamflet,
Dokumentasi pelaksanaan PPDB.
Untuk penjelasan lebih lengkapnya mengenai Format Laporan Pelaksanaan PPDB yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:
Format Laporan Pelaksanaan PPDB
Demikianlah informasi yang dapat
Admin bagikan kepada Anda semua mengenai Format Laporan Pelaksanaan PPDB
yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan,
semoga dapat bermanfaat.
Post a Comment for "Format Laporan Pelaksanaan PPDB yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan"
Post a Comment
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.