Widget HTML #1

KIP Kuliah Merdeka 2024, Syarat dan Manfaatnya

KIP Kuliah Merdeka


Tukang Ketik - KIP Kuliah Merdeka 2024, Syarat dan Manfaatnya adalah tema informasi kali ini.

Kali ini Admin akan membagikan informasi mengenai KIP Kuliah Merdeka 2024, Syarat dan Manfaatnya.

Seperti apa syarat dan manfaatnya?

Silahkan Anda simak penjelasannya di bawah ini...

Pada tahun 2023, Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi baru mencapai 31,45%. 

Rendahnya APK tersebut disinyalir akibat biaya untuk menempuh pendidikan tinggi, baik biaya pendidikan maupun biaya hidup. 

Meski aksesnya kini sudah lebih merata, pendidikan tinggi masih didominasi masyarakat berpendapatan tinggi. 

Padahal, pendidikan tinggi adalah salah satu jalan untuk membentuk kelas menengah dan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin melalui pekerjaan dengan pendapatan yang lebih tinggi. 

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus menyediakan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan. 

PIP Pendidikan Tinggi tersebut saat ini diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka (KIP Kuliah Merdeka). 

KIP Kuliah Merdeka diharapkan dapat berkontribusi dalam memberikan kesempatan pendidikan yang lebih besar bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin yang berprestasi di seluruh Indonesia.

Pemerintah melihat bahwa kesempatan untuk melanjutkan kuliah pada program studi unggulan di kampus-kampus terbaik di seluruh Indonesia harus diberikan kepada seluruh anak Indonesia. 

Kemendikbudristek berharap, tunas bangsa yang menyelesaikan studinya tersebut nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan berkontribusi dalam membangun negeri. 

Kemendikbudristek, melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP/ Puslapdik), kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa baru di seluruh Indonesia untuk menjadi penerima KIP Kuliah Merdeka 2024 sampai lulus sesuai jenjang studinya.

Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024

Berikut di bawah ini adalah beberapa persyaratan penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024:

  • Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/  rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Persyaratan Ekonomi Sebagai KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin yang dibuktikan dengan: 

  • 1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

  • 2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:

    • a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

    • b. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  • 3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/ rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

  • 4. Mahasiswa dari panti sosial/ panti asuhan.

  • 5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

    • a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;

    • b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Manfaat Penerima KIP Kuliah Merdeka

Informasi terakhir dari KIP Kuliah Merdeka 2024, Syarat dan Manfaatnya adalah manfaat dari mendapatkan PIP Kuliah Merdeka, yaitu di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.

  • Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/  SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

  • Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan. 

  • Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan. 

Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Demikianlah informasi di atas tentang KIP Kuliah Merdeka 2024, Syarat dan Manfaatnya, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Post a Comment for "KIP Kuliah Merdeka 2024, Syarat dan Manfaatnya"