Widget HTML #1

Struktur Organisasi UKS/ M Tingkat Satuan Pendidikan

Struktur Organisasi UKS/ M

Tukang Ketik - Struktur Organisasi UKS/ M Tingkat Satuan Pendidikan merupakan tema atau judul dari postingan ini.

Pengelolaan UKS/ M membutuhkan manajemen yang baik dan keterlibatan semua pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan. 

UKS/ M sebagai sebuah organisasi akan semakin optimal jika seluruh aspek diberdayakan semaksimal mungkin. 

Pemahaman akan manajemen UKS/ M tentunya tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan UKS/ M itu sendiri. 

Oleh sebab itu pada bab ini akan dibahas secara khusus dan menyeluruh terkait aspek manajemen UKS/ M. 

Setiap jenjang baik dari pusat, daerah, hingga sekolah tentunya memiliki karakteristik organisasi yang khas yang terbagi dalam tugas dan fungsi berbeda sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

Secara kelembagaan alur pembinaan dan koordinasi UKS/ M dijelaskan sebagai berikut: 

Pembinaan 

Upaya pembinaan dan pengembangan UKS/ M dilakukan secara terpadu, terkoordinasi, dan berjenjang, yaitu sebagai berikut:  

  • Tim Pembina UKS/ M Pusat, dibentuk di tingkat pusat ditetapkan oleh Mendiknas, Menkes, Menag, dan Mendagri (SKB 4 menteri);  
  • Tim Pembina UKS/ M Provinsi, dibentuk di tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur;  
  • Tim Pembina UKS/ M Kabupaten/ Kota, dibentuk di tingkat kabupaten/ kota ditetapkan oleh bupati/ walikota;  
  • Tim Pembina UKS/ M Kecamatan, dibentuk di tingkat kecamatan ditetapkan oleh camat.  
  • Tim Pelaksana UKS/ M di tingkat satuan pendidikan ditetapkan oleh kepala sekolah. 

Koordinasi 

Upaya pembinaan dan pengembangan UKS/ M perlu dilakukan secara terpadu, terkoordinasi, dan berjenjang, melalui kerja sama dengan lembaga kemitraan, dan pemangku kepentingan lintas sektor, serta dunia usaha dan industri (DUDI).

Tim Pelaksana UKS/ M di Sekolah/ Madrasah dan Perguruan Agama

Berikut di bawah ini adalah penjelasan dan susunan dari Tim Pelaksana UKS/ M di Sekolah/ Madrasah dan Perguruan Agama:

Fungsi Tim Pelaksana UKS  

Tim Pelaksana UKS di sekolah dan perguruan agama berfungsi sebagai penanggungjawab dan pelaksana program UKS di sekolah dan perguruan agama berdasarkan prioritas kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan oleh TP UKS kab/ kota. 

Tugas Tim Pelaksana UKS  

  • Melaksanakan Tiga Program Pokok UKS yang terdiri dari Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat yang telah ditetapkan oleh Tim Pembina UKS;  
  • Menjalin kerjasama dengan orang tua/ komite sekolah, instansi lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKS;  
  • Menyusun program, melaksanakan penilaian/ evaluasi dan menyampaikan laporan kepada Tim UKS Kecamatan 

  • Melaksanakan Ketatausahaan Tim Pelaksana UKS di Sekolah. 

Struktur Tim Pelaksana di Tingkat Satuan Pendidikan 

Pembina : 

    Lurah/ Kepala Desa;

    Ketua Yayasan 

Ketua : 

    Kepala Sekolah/ Madrasah/ Perguruan Agama; 

Sekretaris I :  

    Guru Pembina UKS 

Sekretaris II :  

    Ketua Komite Sekolah; 

Anggota :  

    a) Unsur Komite Sekolah/ Orang tua; 

    b) Unsur Petugas UKS/ M dan Puskesmas;  

    c) Unsur Guru; 

    d) Unsur Peserta Didik; 

    e) OSIS, Kader UKS, PKK Desa; 

    f) Unsur yang dianggap perlu sesuai kebutuhan.

Mengenai Struktur Organisasi UKS/ M Tingkat Satuan Pendidikan dapat Anda lihat pada gambar di atas.

Demikianlah informasi di atas mengenai Struktur Organisasi UKS/ M Tingkat Satuan Pendidikan, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Struktur Organisasi UKS/ M Tingkat Satuan Pendidikan"