Widget HTML #1

Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG

Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024


Tukang Ketik - Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG adalah tema informasi kali ini.

Pada kesempatan ini Admin akan membagikan informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG.

Untuk itu, silahkan Anda simak dan dapat Anda unduh filenya pada akhir informasi ini.

Latar Belakang Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024

Berikut yang melatarbelakangi dari terbitnya Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG:

  • a. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan guru profesional perlu dilakukan pendidikan profesi guru;
  • b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pendidikan Profesi Guru;

PPG bertujuan untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi Pokok Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024

Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Peserta PPG terdiri atas:

  • Calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan; dan
  • Guru tertentu, yang terdiri atas:
    • a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
    • b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
    • c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/ 2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    • d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau
    • e. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

Peserta PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • warga Negara Indonesia;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
  • memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  • tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
  • belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
  • bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Peserta PPG untuk Guru Tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • warga Negara Indonesia;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
  • mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Tahapan PPG

PPG diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut:

Penerimaan calon peserta PPG

  • Penerimaan calon peserta PPG dilaksanakan melalui seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian.
  • Seleksi nasional terdiri atas:
    • seleksi administratif;
    • tes tertulis; dan
    • wawancara.
Tes tertulis dan wawancara dikecualikan bagi Guru Tertentu.
  • Seleksi nasional paling sedikit mempertimbangkan:
    • penguasaan substansi bidang ilmu; dan
    • motivasi untuk menjadi Guru.

Pembelajaran PPG

Pembelajaran PPG menggunakan kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh LPTK dengan berpedoman pada capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uji kompetensi peserta PPG

  • Uji kompetensi peserta PPG dilaksanakan setelah pembelajaran PPG.
  • Uji kompetensi bertujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan.
  • Uji kompetensi terdiri atas:
    • ujian tertulis; dan
    • ujian kinerja.
  • Uji kompetensi diselenggarakan oleh Kementerian.

Penutup

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 994), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 Juni 2024.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG dapat Anda unduh filenya pada tab unduhan di bawah ini:


Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG

 

Demikianlah informasi di atas mengenai Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG yang dapat Admin bagikan kepada Anda di kesempatan ini, semoga dapat bermanfaat. 

Terima Kasih.

Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG"