Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pauddikdasmen
Peraturan ini mulai berlaku pada 17 Desember 2025 dan menggantikan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.
Bagi kepala sekolah, guru, dan tim pengembang sekolah, peraturan ini penting sebagai acuan dalam menyusun RKJM, RKT, melaksanakan program sekolah, serta melakukan pengawasan dan evaluasi.
Berikut beberapa poin penting pada Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah:
3 Komponen Utama Standar Pengelolaan
Berikut adalah 3 komponen utama yang terdapat pada Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pauddikdasmen:
1. Perencanaan Kegiatan Pendidikan
Menyusun program berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan, visi, misi, tujuan, kebutuhan murid, dan prioritas peningkatan mutu.
2. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
Melaksanakan program pembelajaran dan pengelolaan sekolah sesuai rencana, dengan pembagian tugas dan pemanfaatan sumber daya secara efektif.
3. Pengawasan Kegiatan Pendidikan
Melakukan pemantauan, supervisi, evaluasi, dan tindak lanjut untuk memastikan mutu pendidikan meningkat secara berkelanjutan.
Ketiga komponen tersebut merupakan satu kesatuan dalam penjaminan mutu internal satuan pendidikan dan didukung oleh pengelolaan sistem informasi.
Perencanaan Sekolah Berbasis Evaluasi Diri
Sekolah tidak menyusun program hanya berdasarkan kebiasaan atau agenda rutin.
Perencanaan harus didasarkan pada data dan kebutuhan nyata satuan pendidikan.
Hal penting yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pauddikdasmen antara lain:
- Perencanaan berpedoman pada visi, misi, dan tujuan sekolah.
- Penyusunan dilakukan bersama komite sekolah.
- Rencana ditetapkan oleh kepala sekolah.
- Hasil evaluasi diri mencakup kualitas pengelolaan sekolah, proses pembelajaran, dan hasil belajar murid.
- Masalah pendidikan diidentifikasi, akar masalah direfleksikan, kemudian ditentukan program solusinya.
RKJM, RKT, dan RKAS
Ketentuan penting terkait perencanaan kerja sekolah terdapat dalam Pasal 5.
| Dokumen | Jangka Waktu | Fungsi |
|---|---|---|
| RKJM | 4 Tahun | Menetapkan target mutu lulusan dan pengembangan sekolah. |
| RKT | 1 Tahun | Menjabarkan RKJM menjadi program dan kegiatan tahunan. |
| RKAS | 1 Tahun Anggaran | Merinci kegiatan dan alokasi anggaran sekolah. |
RKT disusun melalui 3 (tiga) langkah utama: mengidentifikasi masalah prioritas, merefleksikan akar masalah, dan menyusun program solusi.
RKT menjadi dasar penyusunan RKAS.
4 Bidang yang harus direncanakan dan dilaksanakan
Menurut Pasal 6 dan Pasal 15, pengelolaan sekolah mencakup empat bidang utama, yaitu sebagai berikut:
1. Kurikulum dan Pembelajaran
Penyusunan kurikulum satuan pendidikan, program pembelajaran, program penilaian, pengembangan karakter, serta pembinaan bakat dan minat murid.
2. Tenaga Kependidikan
Pemetaan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan, pembagian tugas secara proporsional, serta program peningkatan kompetensi.
3. Sarana dan Prasarana
Analisis kebutuhan, kondisi, pemeliharaan, pemanfaatan, dan pendanaan fasilitas untuk mendukung pembelajaran.
4. Penganggaran
Menentukan prioritas kegiatan yang dibiayai, sumber pendanaan yang sah, serta alokasi anggaran sesuai kebutuhan dan program prioritas.
Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
Pelaksanaan program harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Kepala sekolah bertugas mengendalikan dan mendampingi pelaksanaan kegiatan.
Beberapa poin penting:
- Pembelajaran dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas hasil belajar.
- Lingkungan sekolah harus aman, nyaman, inklusif, dan menghargai keberagaman.
- Pengembangan karakter serta bakat dan minat murid menjadi bagian dari pelaksanaan pendidikan.
- Tugas tenaga kependidikan dibagi secara proporsional.
- Sarana dan prasarana dipelihara serta dimanfaatkan secara efektif.
- Penggunaan anggaran harus selaras dengan RKT dan RKAS.
Implikasi Praktis bagi Kepala SMP
Agar ketentuan tersebut diterapkan dengan baik, sekolah dapat memprioritaskan langkah berikut:
- Melakukan evaluasi diri sekolah berdasarkan data yang tersedia.
- Meninjau dan menyelaraskan RKJM dengan kebutuhan peningkatan mutu lulusan.
- Menyusun RKT berdasarkan masalah prioritas dan akar masalah.
- Menyelaraskan RKT dengan RKAS dan ketersediaan anggaran.
- Memetakan kebutuhan guru, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana.
- Melaksanakan supervisi, pemantauan, dan evaluasi secara berkala.
- Melibatkan komite sekolah, orang tua, dan masyarakat.
- Menggunakan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan program berikutnya.
Kesimpulan
Inti atau poin penting dari Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 adalah pengelolaan sekolah berbasis data, perencanaan yang terarah, pelaksanaan yang efektif, pengawasan berkelanjutan, dan penerapan MBS/M.
Seluruh proses tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan hasil belajar murid secara berkelanjutan.
Catatan:
Untuk penggunaan resmi dalam dokumen sekolah, pastikan merujuk pada naskah final peraturan di JDIH Kemendikdasmen, bukan naskah yang masih berlabel rancangan.
Abstrak JDIH mencatat tanggal berlakunya peraturan pada 17 Desember 2025.
Silahkan Anda unduh file dari Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pauddikdasmen pada tab unduhan di bawah ini:
Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025
Demikianlah informasi mengenai Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pauddikdasmen, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.

Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pauddikdasmen"
Post a Comment
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.