Widget HTML #1

SE Terbaru Kepala BKN Tentang Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Daftar Isi (toc)

SE-Terbaru-Kepala-BKN-Tentang-Seleksi-CPNS-dan-PPPK-2021

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait penyelenggaraan seleksi aparatur sipil negara (ASN) 2021, baik CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu ditandatangani Bima Haria tanggal 17 Mei 2021. 

"Rekrutmen CPNS dan PPPK dengan CAT BKN akan kembali dilaksanakan dengan menerapkan skema penerapan protokol kesehatan atau prokes pencegahan pandemi Covid-19," kata Plt Karo Humas BKN Paryono.

Prosedur prokes pelaksanaan seleksi ASN 2021 itu, katanya, disampaikan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah sebagai pedoman bagi panitia penyelenggara seleksi CPNS maupun rekrutmen PPPK 2021. 

Pedoman seleksi CAT BKN tersebut mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19. Adapun pedoman umum yang perlu disiapkan oleh tim pelaksana CAT BKN bersama panitia seleksi instansi meliputi ketersediaan infrastruktur memadai bagi pelaksanaan seleksi CAT BKN.

Kesiapan itu meliputi aspek spesifikasi teknis sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, maupun aspek ketersediaan fasilitas standar prokes yang diterapkan pemerintah di lokasi ujian.

"Termasuk membentuk Tim Kesehatan di masing-masing titik lokasi (Tilok) seleksi," ucapnya.

Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dan tujuan dari SE tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan seleksi dengan metode CAT BKN sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19; dan
  2. Untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan kelancaran serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Kebijakan Umum

Selanjutnya mengenai kebijakan umum yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi dalam Surat Edaran itu terdiri dari:

  1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
  2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;
  3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
  4. Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
  5. Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
  6. Membawa alat tulis pribadi; 
  7. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu diatas 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
  8. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
  9. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan. 

Dari aspek penyelenggaraan seleksi, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Paryono menyatakan bahwa BKN tetap memastikan live scoring CAT BKN ditayangkan secara langsung di media online streaming. Dalam hal ini BKN berkerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi.

"Selain itu, setiap Tilok ujian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat," pungkas Paryono.

Penutup

  1. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nomor 17/SE/VII/2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol KesehatanPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  2. Ketentuan Surat Edaran ini berlaku pada saat pandemi COVID-19 dan apabila pandemi COVID-19 telah selesai, maka ketentuan dalam Surat Edaran tidak berlaku.

Berikut dibawah ini adalah File lengkapnya dari Surat Edaran Terbaru Kepala BKN Tentang Seleksi CPNS dan PPPK 2021:

 

Terima Kasih

Post a Comment for "SE Terbaru Kepala BKN Tentang Seleksi CPNS dan PPPK 2021"