Widget HTML #1

Contoh Format Berkas LPJ BOP PKPPS

Format Berkas LPJ BOP

Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah adalah merupakan pendidikan non formal bagi santri pondok pesantren salafiyah yang tidak memiliki kesempatan mengenyam pendidikan formal melalui program kesetaraan setara SD/ MI/ Paket A yang disebut Ula, setara SMP/ MTs/ Paket B disebut wustha dan setara SMA/ MA/ SMK/ MAK/ Paket C disebut Ulya.

Tukang Ketik. Pemberi Bantuan BOP Pendidikan Kesetaraan PPS, yang selanjutnya disebut Pemberi Bantuan adalah Satker yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran BOP Pendidikan Kesetaraan.

Pertanggungjawaban BOP Pendidikan Kesetaraan PPS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

Pertanggungjawaban BOP Pendidikan Kesetaraan PPS terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan dan Laporan Pelaksanaan penyaluran Anggaran.

Penerima dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada PPK sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/ Kontrak setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran meliputi:

  • Laporan jumlah dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS yang diterima, dipergunakan dan sisa dana;

  • Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.

Dalam hal terdapat sisa dana, penerima dana BOP harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan Perjanjian/ Kontrak penerima bantuan dengan PPK sebagai dokumen tambahan Laporan Pertanggungjawaban Penerima dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS.

Laporan Pertanggungjawaban Penerima BOP merupakan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

Penerima dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS menyimpan sekurangnya 1 (satu) rangkap salinan Laporan Pertanggungjawaban Penerima dana bantuan sebagai dokumen untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

Laporan Pelaksanaan Penyaluran Anggaran Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS adalah bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari APBN serta disusun dan dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan pelaksanaan penyaluran dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS disampaikan segera setelah dilakukan penyaluran sekurangnya berupa:

  • Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan dan Daftar Penerima Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS;

  • Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); dan

  • Salinan pemindahbukuan dari rekening KPA ke rekening penerima bantuan.

Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi menurut peraturan perundang-undangan, khususnya tidak mendapatkan dana bantuan yang serupa dan bantuan lainnya pada tahun berikutnya.

Berikut di bawah ini adalah beberapa contoh format berkas atau dokumen yang digunakan untuk LPJ BOP pada Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiah yang berdasarkan pada Petunjuk Teknis BOP PKPPS Tahun Anggaran 2022.

  • Format Perjanjian Kerjasama tentang Pemberian Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS. (unduh)

  • Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. (unduh)

  • Format Lampiran Pertanggungjawaban Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS. (unduh)

  • Contoh Kuitansi atau Bukti Pembayaran. (unduh)

  • Contoh Format Buku Kas Umum (BKU). (unduh)

  • Contoh Format Buku Pembantu Pajak (BPK). (unduh)

Demikian informasi mengenai beberapa Contoh Format Berkas LPJ BOP PKPPS yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Contoh Format Berkas LPJ BOP PKPPS"