Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2022
Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/ madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah.
Untuk itu, BAN-S/ M dan BAN-S/ M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/ madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/ M dan melakukan sosialisasi.
Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/ madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/ sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/ M Provinsi dan/atau BAN-S/M.
Jika sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/ madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.
Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2022
Penetapan 1
(Diumumkan pada 18-04-2022)
Meliputi Provinsi:
Banten (Tahap 1: 28 S/M),
DI Yogyakarta (Tahap 1: 12 S/M),
Jambi (Tahap 1: 12 S/M),
Jawa Barat (Tahap 1: 100 S/M),
Jawa Tengah (Tahap 1: 27 S/M),
Maluku Utara (Tahap 1: 12 S/M),
Riau (Tahap 1: 45 S/M), dan
Sumatera Barat (Tahap 1: 12 S/M) .
SK dan lampirannya dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-1.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2022"
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.