Widget HTML #1

Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2022

Pengumuman Hasil Akreditasi

Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/ madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.

Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. 

Untuk itu, BAN-S/ M dan BAN-S/ M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/ madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/ M dan melakukan sosialisasi.

Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/ madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/ sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/ M Provinsi dan/atau BAN-S/M.

Jika sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/ madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2022

Penetapan 1

(Diumumkan pada 18-04-2022)

Meliputi Provinsi: 

  • Banten (Tahap 1: 28 S/M), 

  • DI Yogyakarta (Tahap 1: 12 S/M), 

  • Jambi (Tahap 1: 12 S/M), 

  • Jawa Barat (Tahap 1: 100 S/M), 

  • Jawa Tengah (Tahap 1: 27 S/M), 

  • Maluku Utara (Tahap 1: 12 S/M), 

  • Riau (Tahap 1: 45 S/M), dan 

  • Sumatera Barat (Tahap 1: 12 S/M) .


SK dan lampirannya dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-1.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2022"