Perangkat Akreditasi 2018 SPK Jenjang SD-SMP-SMA
Sesuai dengan moto profesional, tepercaya, dan terbuka serta tagline “akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu”, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN-S/ M) senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelayanan, sistem, dan akreditasi sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan.
BAN-S/M senantiasa melakukan evaluasi dan inovasi untuk memenuhi empat gatra akreditasi yang bermutu yaitu perangkat, asesor, manajemen, dan hasil-hasil yang bermutu.
Sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan, BAN-S/M berusaha menjadikan dirinya sebagai lembaga pelayanan publik yang menyediakan informasi dan data akreditasi yang tersedia lengkap (available), mudah diperoleh (accessible), dan bermanfaat (beneficial).
Perangkat Akreditasi Sekolah Nasional untuk SPK jenjang SD, SMP dan SMA merupakan satu kesatuan yang terdiri atas instrumen, petunjuk teknis, data pendukung, dan sistem penskoran.
Proses penyusunan dan pengembangan Perangkat Akreditasi Sekolah Nasional untuk SPK jenjang SD, SMP dan SMA disusun melalui tahapan kajian, uji coba pada sasaran SPK, expert judgement, dan penyelarasan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, serta diskusi dengan Balitbang Kemendikbud.
Perangkat Akreditasi Sekolah Nasional untuk SPK jenjang SD, SMP dan SMA ini mengacu kepada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional 20/2003, Peraturan Pemerintah yang terkait dengan pendidikan, Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta peraturan kependidikan lain yang terkait.
Jumlah butir pada perangkat ini berjumlah 67 butir pernyataan yang relevan dan menggunakan skala nominal.
Masing-masing pernyataan disertai dengan petunjuk teknis, data pendukung dan bobot butir yang jelas sehingga memudahkan sekolah, asesor dan pengguna.
Selain itu dengan perangkat ini, perbedaan pemahaman dan penilaian antara sekolah dengan asesor dapat diminimalkan untuk menjamin objektivitas hasil penilaian.
Perangkat ini juga dilengkapi dengan pemeringkatan dan teknik penskoran hasil akreditasi.
Perangkat Akreditasi Sekolah Nasional untuk SPK jenjang SD, SMP dan SMA memiliki dua kategori status akreditasi, yakni Terakreditasi A dan Tidak Terakreditasi.
Kategori status ini berdasarkan persyaratan bahwa sekolah-sekolah nasional tersebut dapat mengajukan sebagai SPK apabila Terakreditasi A.
Teknik pengolahan data menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/ Madrasah (SisPenA SM) berbasis web responsive yang dapat juga diakses dari berbagai perangkat mobile (smartphone, tab, dan lain-lain) untuk mempercepat dan mempermudah penyajian hasil Akreditasi.
Semoga Perangkat Akreditasi Sekolah Nasional untuk SPK jenjang SD, SMP dan SMA dapat lebih bermanfaat untuk meningkatkan mutu pendidikan dan sumberdaya manusia menuju Indonesia yang Berkemajuan.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Perangkat Akreditasi 2018 SPK Jenjang SD-SMP-SMA"
Post a Comment
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.