Widget HTML #1

Isi Pokok dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN)

Isi Pokok dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022


Tukang Ketik -  Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah ditetapkan pada tanggal 1 September 2022.

Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada tanggal 5 September 2022.

Berikut di bawah ini adalah Isi Pokok yang terkandung dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN):


Dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 ini terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut.

  • Ruang lingkup penerimaan Mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN terdiri atas program:
    • diploma tiga;
    • diploma empat atau sarjana terapan; dan
    • sarjana.
  • Jalur Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui:
    • seleksi nasional berdasarkan prestasi, dilakukan berdasarkan 2 (dua) komponen yaitu:
      • komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian; dan
      • komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian. 
    • seleksi nasional berdasarkan tes:
      • dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris; dan
      • dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali seleksi nasional berdasarkan tes.
    • seleksi secara mandiri oleh PTN:
      • Seleksi secara mandiri oleh PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
      • Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, PTN mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
        • jumlah calon Mahasiswa yang akan diterima masing-masing Program Studi/ fakultas;
        • metode penilaian calon Mahasiswa, terdiri atas:
          • tes secara mandiri;
          • kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi;
          • memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes; dan/atau
          • metode penilaian calon Mahasiswa lainnya yang diperlukan.
        • besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon Mahasiswa yang lulus seleksi; dan
        • calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
      • Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, PTN mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
        • jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi;
        • masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi;
        • tata cara penyanggahan hasil seleksi; dan
        • calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
      • Pengumuman dilakukan pada setiap gelombang seleksi secara mandiri oleh PTN.
      • Rincian tata cara seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin PTN.
  • Pelaksanaan dan Pengumuman
    • seleksi nasional berdasarkan prestasi: pelaksanaan dan pengumuman dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes.
    • seleksi nasional berdasarkan tes:
      • pelaksanaan dapat dilakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah pada tahun ajaran berjalan; dan
      • pengumuman dilakukan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah;
    • seleksi secara mandiri oleh PTN:
      • pelaksanaan dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes;
      • pengumuman dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan; dan
      • dalam hal setelah pengumuman hasil seleksi secara mandiri oleh PTN, jumlah calon Mahasiswa yang lulus seleksi pada Program Studi PTN belum mencapai 50% (lima puluh persen) dari total Daya Tampung Program Studi tersebut maka PTN dapat memperpanjang gelombang seleksi secara mandiri pada Program Studi tersebut sampai dengan tanggal 15 Agustus tahun berjalan.
    • Periode tanggal pelaksanaan dan pengumuman seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes ditetapkan oleh Kementerian.
  • Daya Tampung
    • seleksi nasional berdasarkan prestasi untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen);
    • seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada:
      • PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen); atau
      • PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
    • seleksi secara mandiri oleh PTN untuk setiap Program Studi pada:
      • PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen); atau
      • PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Daya Tampung setiap Program Studi.
  • Pengalihan Daya Tampung
    • Dalam hal Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi tidak terpenuhi, Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi dapat dialihkan ke seleksi nasional berdasarkan tes.
    • Dalam hal Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes tidak terpenuhi, Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes dapat dialihkan ke seleksi secara mandiri oleh PTN. 
    • Perubahan Daya Tampung ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin PTN dan diumumkan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi secara mandiri oleh PTN.
  • PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan/atau calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
  • Seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes diselenggarakan oleh Kementerian bekerja sama dengan PTN.
  • Persyaratan Peserta Seleksi
    • Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut:
      • siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
      • memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten;
      • masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan
      • memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
    • Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes sebagai berikut:
      • siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
      • lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.
    • Persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pemimpin PTN dan dilaporkan kepada Kementerian.
  • Pendanaan
    • Pendanaan pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi menjadi tanggung jawab Kementerian.
    • Pendanaan seleksi nasional berdasarkan tes menjadi tanggung jawab Kementerian dan peserta.
    • Pendanaan pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN dibebankan kepada peserta.
  • Pembinaan dan Pengawasan
    • Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PTN dalam pemenuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada keseluruhan tahapan seleksi penerimaan Mahasiswa baru.
    • Menteri dapat membatalkan keputusan PTN tentang hasil seleksi penerimaan Mahasiswa baru dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian atas instruksi Menteri terbukti bahwa keputusan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Semua aset yang timbul dari pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tes masuk perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 50) dicatat sebagai aset Kementerian.

 

Demikian informasi mengenai Isi Pokok dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dapat Admin sampaikan kali ini, semoga dapat bermanfaat.

Informasi selengkapnya mengenai Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:


Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022


Terima Kasih.

Post a Comment for "Isi Pokok dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN)"