Widget HTML #1

Buku Panduan Teknis Penilaian Uji Kinerja Portofolio UKMPPG

Panduan Teknis Penilaian Uji Kinerja Portofolio UKMPPG

 

Tukang Ketik -  Buku Panduan Teknis Penilaian Uji Kinerja Portofolio UKMPPG adalah judul dari postingan kali ini.

Pada kesempatan ini Admin akan membagikan informasi terkait Buku Panduan Teknis Penilaian Uji Kinerja Portofolio UKMPPG.

Adapun file dari Buku Panduan Teknis Penilaian Uji Kinerja Portofolio UKMPPG dapat Anda unduh di akhir postingan ini.

Guru merupakan pelaku penting dalam pendidikan. 

Oleh karena itu, melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pemerintah Indonesia bertekad menyediakan guru dengan kompetensi yang baik. 

Pasal 9 dan 10 undang-undang tersebut mengamanatkan guru merupakan pendidik profesional berkualifikasi S-1/D-4 dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Untuk menjamin kualitas lulusan PPG, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 yang disempurnakan dengan PP Nomor 19 Tahun 2017, pasal 9 ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa PPG diakhiri dengan uji kompetensi pendidik, yang terdiri atas Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja. 

Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, pasal 21 ayat (2) menyebutkan penilaian proses dan produk mahasiswa PPG meliputi: 

(a) penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, 

(b) proses dan produk PPL, 

(c) uji kompetensi, dan 

(d) penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/ sarana lain.

Uji kompetensi yang terdapat dalam pasal 21 ayat (2c) Permenristekdikti itu kemudian disebut Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) dan menurut pasal (3) dilakukan oleh Panitia Nasional. 

Dengan cara itu, standar kompetensi lulusan PPG dapat dijaga secara nasional. Ketiga penilaian lainnya (butir a,b,d) dilakukan di LPTK tempat mahasiswa menempuh PPG. 

Penilaian butir a, b dan d tersebut dilakukan selama proses pendidikan di LPTK, sementara itu penilaian hasil belajar oleh Panitia Nasional UKMPPG. 

Dikti bergabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak terbitnya Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 24 Oktober 2019. 

Selain itu, sejak 2019, UKMPPG di Kementerian Agama (Kemenag) juga bersinergi dengan Dikti (Kemendikbudristek).

Untuk mendukung pelaksanaan UKMPPG, diterbitkanlah buku Panduan Teknis III: Penilaian Uji Kinerja Portofolio UKMPPG yang telah diusahakan untuk mengakomodasi berbagai masukan dari para pakar, pengguna, dan regulasi yang berlaku. 

Ada beberapa perubahan mendasar dalam edisi ke-2 ini, di antaranya: tambahan komponen kelima portofolio terkait prestasi/ kejuaraan yang pernah dicapai guru dan komponen keenam portofolio terkait pengabdian pada masyarakat yang pernah dilakukan oleh guru.

Buku ini merupakan salah satu penjabaran dari Panduan Umum. Di samping buku ini ada empat panduan lain yang terdiri atas: 

Semoga UKMPPG dapat menjadi tolok ukur yang jelas dan tegas untuk profesi guru di Indonesia.

Silahkan dilihat dan diunduh Buku Panduan Teknis Penilaian Uji Kinerja Portofolio UKMPPG pada tab di bawah nanti.

Demikian informasi mengenai Buku Panduan Teknis Penilaian Uji Kinerja (UKIN) Portofolio UKMPPG, semoga dapat bermanfaat.

Untuk contoh format Pakta Integritas Portofolio UKMPPG dapat dilihat disini.

Selanjutnya, untuk instrumen penilaian uji kinerja praktik pembelajaran UKMPPG dapat dilihat disini.

Terima Kasih.

 

Post a Comment for "Buku Panduan Teknis Penilaian Uji Kinerja Portofolio UKMPPG"