Widget HTML #1

Instrumen BOP PKPPS Tahun Anggaran 2022

Instrumen BOP PKPPS


Tukang Ketik - Pada kesempatan kali ini, Admin akan menginformasi kan mengenai Instrumen BOP PKPPS Tahun Anggaran 2022 yang sesuai dengan Juknis BOP PKPPS Tahun Anggaran 2022.

Seperti diketahui bahwa anggaran Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022 sebagai Bantuan Pemerintah yang disalurkan dalam bentuk uang secara non tunai.

Adapun besaran Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022 setiap Lembaga penerima bantuan sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Alokasi Anggaran Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS, yaitu sebagai berikut:

  • Anggaran Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022 dialokasikan dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

  • Anggaran Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022 dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Pemberi Bantuan Operasional Dalam Bentuk Uang.

  • Pelaksana program BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022 adalah Satker Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penyaluran dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS.

  • Pelaksanaan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan, yaitu sebagai berikut:

  • Pencairan dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022 dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dalam bentuk uang secara non tunai kepada penerima bantuan melalui Bank penyalur.
  • Pencairan dana bantuan dilaksanakan dengan 1 (satu) tahap sekaligus setelah penerima bantuan telah melengkapi dan memuhi syarat administrasi.
  • Dokumen persyaratan pencairan dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS dengan melampirkan:
    • Perjanjian Kerja Sama/ Kontrak penerima bantuan dengan PPK yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
    • Rencana penggunaan dana bantuan yang diterima;
    • Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
    • Surat Pernyataan Tanggung Mutlak (SPTJM); dan
    • Rekening atas nama Lembaga.
  • PPK melakukan pengujian dokumen persyaratan pencairan dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pencairan dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS.
  • Dalam hal verifikasi tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis, PPK menyampaikan informasi kepada lembaga penerima bantuan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen persyaratan pencairan melalui Kanwil Kementerian Agama.
  • PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah verifikasi dan validasi telah sesuai dengan Petunjuk Teknis.
  • SPP disampaikan oleh PPK kepada PPSPM dilampiri dengan kelengkapan sesuai ketentuan yang berlaku untuk dapat diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
  • Setelah SPP dinyatakan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PPSPM menerbitkan SPM-LS untuk diserahkan ke KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) untuk dapat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) BOP Pendidikan Kesetaraan PPS ke rekening Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  • Pemindahbukuan ke rekening penerima bantuan dari rekening bank Penyalur dilakukan setelah dokumen persyaratan penyaluran dari Lembaga dikirim ke Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui softcopy ke alamat email yang telah ditentukan.
  • Tata cara pencairan dana bantuan yang mencakup penerbitan SPP, SPM dan SP2D berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Selanjutnya adalah mengenai Laporan Pertanggungjawaban BOP, yaitu:

  • Pertanggungjawaban BOP Pendidikan Kesetaraan PPS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
  • Pertanggungjawaban BOP Pendidikan Kesetaraan PPS terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan dan Laporan Pelaksanaan penyaluran Anggaran.
  • Penerima dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada PPK sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Kontrak setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran meliputi:
    • Laporan jumlah dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS yang diterima, dipergunakan dan sisa dana;
    • Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
    • Dalam hal terdapat sisa dana, penerima dana BOP harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan Perjanjian/ Kontrak penerima bantuan dengan PPK sebagai dokumen tambahan Laporan Pertanggungjawaban Penerima dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS.

Laporan Pertanggungjawaban Penerima BOP merupakan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

  • Penerima dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS menyimpan sekurangnya 1 (satu) rangkap salinan Laporan Pertanggungjawaban Penerima dana bantuan sebagai dokumen untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
  • Laporan Pelaksanaan Penyaluran Anggaran Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS adalah bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari APBN serta disusun dan dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Laporan pelaksanaan penyaluran dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS disampaikan segera setelah dilakukan penyaluran sekurangnya berupa:
    • Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan dan Daftar Penerima Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS;
    • Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); dan
    • Salinan pemindahbukuan dari rekening KPA ke rekening penerima bantuan.

Berikut adalah Instrumen BOP PKPPS Tahun Anggaran 2022 yang dapat membantu dan silahkan di download pada tab unduhan di bawah ini:

Demikianlah informasi mengenai Instrumen BOP PKPPS Tahun Anggaran 2022, semoga dapat bermanfaat.


Instrumen BOP PKPPS Tahun Anggaran 2022


Terima Kasih.

Post a Comment for "Instrumen BOP PKPPS Tahun Anggaran 2022"